; charset=UTF-8" /> Mantan Kepala BPN Tanjungpinang Akui Terima Rp 140 Juta Dari Terdakwa Raja Tjelak - | ';

| | 2,248 kali dibaca

Mantan Kepala BPN Tanjungpinang Akui Terima Rp 140 Juta Dari Terdakwa Raja Tjelak

Empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan Raja Tjelak dan Zulfahmi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang dengan terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal dan Zulfahmi, Rabu (18/01) menghadirkan 4 dari 6 orang saksi yang dipanggil jaksa. Yaitu, Yusrizal, Suryadianus, Adi Hardiansyah dan Cerah di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Cerah merupakan anak Risman Bakri yang rumahnya dibeli oleh Pemkab Anambas.”Saya mendapat pesan dari bapak agar menjual rumah itu karena bapak mau berangkat naik haji.”katanya.

Menurut Cerah, pihaknya tidak pernah menawarkan namun ada orang Pemkab bernama Ruli yang membawa dokumen administrasi jual beli rumah.”Tiga hari setelah tandatangan penawaran, Ruli datang lagi membawa surat karena ada yang salah. Kamar hanya 7 tapi diganti jadi 10. Saya tak tahu siapa yang mengganti angka 7 menjadi 10 itu.”jelasnya.

Masih kata Cerah, nilai Rp 1,8 Miliar telah tertera dalam dokumen yang telah jadi.”Saya hanya tandatangan saja, Ruli itu kenal dekat dengan saya. Abangnya teman sama sekolah saya.”ucapnya.

Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Elyta Ras Ginting SH LLM tentang yang ditandatangani tidak sesuai dengan fakta bahwa jumlah kamar hanya 7 bukan 10.”Saya hanya membantu proses administrasi sesuai dengan arahan bapak saya.”jawabnya.

Saksi Adi Hardiansyah merupakan marketing di bank Syariah Mandiri yang menaksir nilai jaminan rumah milik Roslina Bono yang diagunkan ke bank.”Benar, saudari Roslina Bono mengagunkan rumahnya ke bank.”ucap Adi.

Ditambahkan Adi.”Total pinjaman untuk dua sertifikat mencapai Rp 400 juta dengan jangka waktu 5 tahun. Namun bulan Desember tahun 2010 sudah dilunasi.”jelas Adi.

Terhadap keterangan Cerah dan Adi ini, Raja Tjelak dan Zulfahmi tidak keberatan.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Suryadianus (mantan kepala BPN Tanjungpinang,red) dan Yusrizal (mantan kasi hak tanah dan pendataan di Pemko Tanjungpiang, red).

Saksi Suryadianus mengatakan, sebelum proses jual beli terjadi, terdakwa Raja Tjelak datang untuk konsultasi.”Kemudian, tak berapa lama terdakwa datang lagi dengan membawa serta 3 sertifikat tanah asli bersama surat pernyataan pelepasan yang berguna untuk perubahan status kepemilikan atas tanah tersebut.”terang Suryadianus.

Menjawab pertanyaan jaksa tentang biaya administrasi yang terjadi dari transaksi hak pakai tanah.”Biaya tergantung luas. Biasanya diserahkan ke bendaharawan.”katanya.

Seharusnya, menurut Suryadianus yang membayar biaya administrasinya pemkab Anambas. Namun yang melakukan pembayaran ternyata dilakukan oleh penjual yang diantar Raja Tjelak.”Roslina datang menyerahkan dana pengurusan sertifikat yang diserahkan ke Mardiani selaku bendahara. Saya tak tahu jumlahnya.”kata Suryadianus.

Pemilik tanah lain, termasuk Risman Bakri juga membayar biaya administrasi.”Bendahara memberikan uang negara. Saya terima Rp 70 juta, sisanya saya serahkan ke Yusrizal.”kata Suryadianus.

Saksi Suryadianus mengakui diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik.”Pemeriksaan kedua terkait penerimaan uang Rp 140 juta itu.”katanya.

Saat dikonfir isi BAP, saksi Suryadianus mengaku keterangannya tidak sama dengan yang disampaikan dipersidangan.”Tidak sama isi di BAP dengan yang saya sampaikan dipersidangan.”kata Suryadianus.

Menyikapi bertolak belakangnya keterangan saksi Suryadianus ini, Elyta Ras Ginting SH LLM mengingatkan bahwa dia telah disumpah dan memiliki resiko hukum.

Mengenai jumlah angka Rp 140 juta.”Angka itu muncul dari Raja Tjelak. Tapi itu uang proses, tidak seluruhnya masuk ke kas negara.”kata Suryadianus.

Menjawab pertanyaan hakim tentang apakah itu pungli (pungutan liar,red).”Ya mungkin.”jawab Suryadianus enteng. Menurut Suryadianus, uang diserahkan setelah pelepasan hak, namun saat ditanya hakim, apakah dirinya berhak menerima uang itu.”Sebenarnya tidak berhak.”katanya.

Saksi Suryadianus mengaku telah mengembalikan Rp 70 juta yang diambilnya.”Saya ada menerima uang dari proyek pembelian mess pemkab Anambas dari Raja Tjelak.”terang Suryadianus dalam BAP pada poin 11.

Terhadap keterangan Suryadianus ini, Raja Tjelak menyatakan tidak pernah memberikan uang ke Suryadianus maupun ke bendahara BPN, Mardiani.

Sidang di skor selama setengah jam untuk sholat Ashar oleh majelis hakim.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 18 Jan 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek