; charset=UTF-8" /> Mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam Disidangkan - | ';

| | 1,589 kali dibaca

Mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam Disidangkan

Terdakwa

Mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harjono ketika disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (19/11)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim, Batam senilai Rp11 miliar naik status jadi terdakwa setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Rabu (19/11).

Dua terdakwa itu adalah Hendro Harjono BSC, SIP (61) dan Waluyo ST (46), meskipun tersandung dalam kasus yang sama, namun berkas keduanya dipisah (displit). Mengingat peran dan kapasitasnya, dimana Hendro Harjono merupakan kepala Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Sedangkan Waluyo menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang terjadi pada tahun 2012 silam.

Persidangan dimulai dengan terdakwa Hendro Harjono, laki-laki kelahiran Pati, Jawa Tengah ini duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa dengan mengenakan baju kemeja putih. Selama mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus  dari Kejari Batam, terdakwa Hendro Harjono terlihat lebih banyak menunduk.

Dalam surat dakwaan jaksa dengan nomor register perkara PDS-02/BATAM/08/2014 dijelaskan modus, peran dan kerugian Negara yang timbul akibat ulah Hendro Harjono ini. Usai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan pada terdakwa Hendro Harjono.”Apakah saudar terdakwa mengerti dan memahami surat dakwaan jaksa tersebut ?.”Tanya Parulian Lumbantoruan SH MH. Dengan tenang, terdakwa Hendro Harjono menjawab.”Saya mengerti dan paham yang mulia.”jawabnya.

Meskipun mengerti dan paham, terdakwa Hendro Harjono menyatakan akan mengajukan tanggapan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut.”Silahkan eksepsi itu disampaikan pada persidangan Rabu (26/11) depan.”tegas Parulian Lumbantoruan SH MH.

Kasus yang menjerat Hendro Harjono dan Waluyo tersebut bermula pada bulan Desember 2011 lalu, saat itu Waluyo (PPK) menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengadaan dan pemasangan genset 750 KVA termasuk panel dari Acos dan RAB pekerjaan lanjutan pengadaan dan pemasangan Airfield Lighting Sytem (ALS) untuk tahun anggaran (TA) 2012. Dimana, kedua RAB tersebut telah disetujui dan ditandatangani Hendro Harjono.

Merujuk Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) TA 2012 nomor 0980/022.05.2.01/04/2012 tertanggal 09 Desember 2011 di Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Udara Bandara Hang Nadim, Batam, terdapat dua anggaran pengadaan berkaitan dengan fasilitas listrik.

Pertama, pengadaan dan pemasangan genser 750 KVA termasuk panel distribusi dan Automatic Change Over Switch (ACOS) dengan anggran Rp 3,2 Miliar. Kemudian, pada 19 Desember 2011, Waluyo selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3 191 000 000, dimana HPS tersebut ditetapkan berdasarkan RAB yang diajukan Radames Siburian selaku Pelaksana Harian (Plh) pimpinan kelompok seksi (Pimpoksi) listrik.

Menurut jaksa penetapan HPS oleh Waluyo tersebut tidak mempedomani dan mengacu pada peraturan yang dibuat dan diberlakukan Dirjen Udara Departemen Perhubungan RI berkaitan dengan pedoman pemeliharaan dan Pelaporan fasilitas elektronik  dan listrik penerbangan sebagai tertuang dalam Dirjen Perhubungan Udaran, nomor SKEP/157/IX/2003 tanggal 17 September 2003 tentang Peraturan Dirjen Perhubungan Udaran nomor SKEP/81/VI/2005 tentang petunjuk teknis pengoperasian peralatan fasilitas elektronika dan listrik penerbangan. Menurut pasal 4 angka (1) Keputusan Dirjen Perhubungan Udara, nomor SKEP/157/IX/2003 tanggal 17 September 2003. Dimana dalam peraturan tersebut secara jelas, bahwa fasilitas elektronika dan listrik penerbangan terdiri dari, fasilitas komunikasi penerbangan, navigasi dan pengamatan, bantu pendaratan, bantu pelayanan dan pengamanan Bandar udara serta listrik bandara udara.

Selain tidak merujuk peraturan Dirjen Perhubungan Udara, jaksa juga menyebut, proyek ini dilakasakan juga tidak berdasarkan Peratutan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, khususnya pasal 66 ayat 7.

Selanjutnya dilaksanakan lelang pada 30 Desember 2011 yang di ikut 5 peserta, yakni PT Mandala Dharma Krida, PT Nova Putri Jelita, PT Solusional Prisma Karya, CV Indhiang Kuring dan PT Andalas Jaya Utama. Namun nama PT terakhir gagal ikut lelang karena terlambat memasukkan dokumen penawaran.

Pada 12 Januari 2012, CV Indhiang Kuring yang mengajukan penawaran terendah dengan nilai Rp 3 180 000 000 dinyatakan sebagai pemenang pertama dan PT Mandala Dharma Krida dengan penawaran Rp 3 185 000 000 sebagai pemenang kedua.

Terdakwa Hendro Harjono ketika mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejari Batam di Pe ngadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Terdakwa Waluyo ketika mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejari Batam di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (19/11)

Namun kedua pemenang itu, hanya PT Mandala Dharma Krida yang mendapat surat dukungan dari PT Traktor Nusantara, padahal CV Indhiang Kuring juga meminta surat dukungan yang sama. Menurut jaksa, hal ini bertentangan dengan pasal 6 Perpres RI Nomor 54 tahun 2010.

Ternyata kontrak kerja tetap atas nama CV Indhiang Kuring yang dikuatkan dengan kontrak kerja antara Waluyo (PPK) dan Agus Mulyana tertanggal 21 Januari 2012. Padahal yang bekerja dilapangan dan mengawasi adalah Junaidi Aries, karyawan PT Mandala Dharma Krida.”Namun hal itu dibiarkan Waluyo selaku PPK.”tulis jaksa dalam surat dakwaannya.

Setelah genset dibeli oleh PT Mandala Dharma Krida (bukan CV Indhiang Kuring sebagaimana kontrak kerja, red). Pihak PT Traktor Nusantara tempat genset tersebut dibeli dengan harga 113 000 Dolar US memberikan fasilitas gratis berupa pelatihan dengan biaya Rp 10 juta dan biaya Commisioning sebesar Rp 15 juta. Namun tetap dikenakan biaya dan dinikmati oleh PT Mandala Dharma Krida.

Akibat perbuatan terdakwa Hendro Harjono bersama Waluyo, Agus Mulyana dan Idit Mujijat Tulkin tersebut, menurut surat dakwan jaksa Negara dirugikan sebesar Rp 5 977 251 200. Angka kerugian Negara tersebut didapat karena ditahun yang sama PT Mandala Dharma Krida dengan direktur Idit Mujijat Tulkin mendapat proyek lanjutan pengadaan pemasangan Airfield Lighting Sytem (ALS) sebesar Rp 11 239 905 000.”Terjadi dugaan penggelembungan nilai proyek senilai Rp 5 342 172 404 berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Kepri.”tulis jaksa dalam surat dakwaan setebal 104 halaman itu.

Atas perbuatanya, terdakwa Harjano Harjono dan Waluyo dijerat melangar, primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU RI Nomor  20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana junto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Subsidair pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU RI Nomor  20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana junto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Lebih subsidair pasal 21 UU 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 20 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek