
Tanjungpinang, Radar Kepri – Mantan Kapolsek Bintan Timur berinisial K dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. Laporan tersebut resmi terdaftar dengan Nomor: SPSP2/260406000027/IV/2026/Bagyanduan.
Berdasarkan data yang dihimpun, laporan tersebut diterima oleh Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Propam Mabes Polri pada Senin, 06 April 2026, pukul 11.18 WIB melalui sistem pengaduan online (dumas online).
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang wanita bernama Yuliana Hasmi.
Dalam laporannya, Pelapor mengadukan perwira pertama berinisial K tersebut atas dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita lain yang berinisial MK.
Guna memperkuat aduannya, pelapor dikabarkan telah menyerahkan sedikitnya 20 item barang bukti kepada tim penyidik Propam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
Mantan Kapolsek Bintan Timur yang kini berpangkat tiga balok emas (Ajun Komisaris Polisi/AKP) tersebut saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (18/05/2026), justru balik bertanya.”Kenapa emang?” tulisnya singkat.
Namun, ketika disinggung mengenai sosok MK, perwira tersebut tidak menampik bahwa dirinya mengenal wanita yang ada di dalam laporan tersebut. Ia berdalih bahwa hubungan mereka sebatas pertemanan lama.
“Kenal, kawan aku dia,” terangnya.
Ia pun kembali mempertanyakan urgensi konfirmasi yang dilakukan oleh awak media mengenai hubungannya dengan MK.
“Ok mas, ada apa dengan dia emang? Kenapa emang?” cetusnya mengulang pertanyaan.
Ketika ditegaskan kembali oleh Radar Kepri mengenai sejauh mana kedekatan dan apakah ada hubungan serius atau spesial antara dirinya dengan MK, mantan Kapolsek tersebut memilih menepis dugaan perselingkuhan itu.
“Siapa yang bilang, mas? Dia kawan aku sejak lama,” pungkasnya. (Aliasar)







