Mantan Bendahara KPUD Batam Dihukum 1 Tahun Penjara

Rina binti Idris, mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batam yang divonis 1 tahun penjara.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Rina binti Idris, mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dihukum selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi), Senin (10/03). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut Rina selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Jarihat Simarmata SH dalamamar putusannya menegaskan, terdakwa Rina terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal 9 UU yang sama Jo pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.”Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.”sebut Jarihat Simarmata SH MH.
Selain menghukum Rina selama 1 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Rina agar membayar denda Rp 50 juta susidair 1 bulan kurungan. Sebelumnya jaksa menuntut agar Rina dihukun denda Rp 100 juta, susbsidari 3 bulan kurungan.
Terhadap vonis tersebut, usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Iwa Susanti SH dan Sri Ernawaty SH, terdakwa Rina menyatakan pikir-pikir.”Baiklah, saudara terdakwa diberi waktu untuk berfikir-fikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.”tutup Jarihat Simarmata SH MH mengakhiri pemeriksaan perkara korupsi yang ke 4 dari KPUD Batam ini. (irfan)