Lurah Kemboja : Bangunan di Kawasan Rimba Jaya Tanpa Izin
Tanjungpinang, Radar Kepri-Lurah Kemboja, Raja Mukmin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang turun ke lokasi Rimba Jaya guna menghentikan aktifitas penimbunan laut yang diduga tanpa ijin pendirian pagar dan bangunan diatas lahan bekas laut tersebut.
Permintaan secara resmi disampaikan melalui surat nomor 640/125/7.4.18/2018 tertanggal 23 Oktober. Dalam surat disebutkan, berdasarkan hasil peninjauan dilapangan pada 01 Oktober 2018 dilokasi Rimba Jaya.”Ada rencana pembangunan dan pemagaran yang dibangun Richar Asril. Sampai saat ini belum ada ijin secara tertulis yang disampaikan dari pihak pembangun ke kelurahan. Mohon kerjasama dari Satpol PP Pemko Tanjungpinang untuk meninjau lokasi tersebut.”jelas Raja Mukmin dalam.suratnya.
Dijumpai radarkepri.com, Rabu (28/11), Raja Mukmin menyebutkan.”Pihak pemerintah saja kalau membangun mengantongi izin lengkap. Di Rimba Jaya itu tidak ad izin sama sekali. Mulai dari penimbunan laut hingga pembangunan. Padahal potensi PAD dari situ besar.”ujarnya.
Pihaknya berharap dinas terkait bersatu menelusuri dugaan penimbunan dan pembangunan “liar”dikawasan Rimba Jaya itu.
Hingga berita ini dimuat, pihak terkait, Satpol PP dan pemilik lokasi dan pengembang kawasan Rimba Jaya itu belum bsrhasil dijumpai guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)
VIRAL KAN!!!!!
TAK BENAR INI, PEMERINTAH TAK DI ANGGAP SAMA ORANG-ORANG SEPERTI INI. UDAH LAH TAK BAYAR PAJAK, INI SUKA-SUKA DIE.
SETAU AWAK INI TANAH BEKAS RADIO REPUBLIK INDONESIA, NTAH BAGAIMANE STATUS TANAH INI SEKARANG