; charset=UTF-8" /> LSM Tuding Kejari Batam Lamban Tuntaskan Kasus Korupsi - | ';

| | 1,023 kali dibaca

LSM Tuding Kejari Batam Lamban Tuntaskan Kasus Korupsi

Hery Marhat, Mulkansyah dan Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus SH

Hery Marhat, Mulkansyah dan Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus SH

Batam, Radar Kepri-Untuk kesekian kalinya, aktifis LSM anti korupsi mendatang kantor Kejasaan Negeri  Batam. Kali ini ketua LSM NCW Kepri, Mulkansyah  dan Ketua LSM Laskar Anti Korupsi (LAKi) pejuang 45 kota Batam, Hery Marhat mendesak  Kajari Batam Yusron SH MH melalui Kasi Pidsusnnya Tengku Firdaus SH menuntaskan berbagai kasus korupsi yang dilakukan oknum pejabat pemerintahan kota Batam.

Diantaranya, kasus tindak pidana dugaan kasus korupsi kembang api pergantian tahun 2013-2014 lalu di dinas prawisata kota Batam sebear Rp 1,2 Miliar. Kasus dugaan korupsi RLTH, kasus dugaan suap dinas Pendidikan kepada anggota DPRD  komisi IV. Kemudian dugaan korupsi dana bantuan social (bansos) kota Batam mulai dari tahun 2006 sampai tahun 2013 yang jumlahnya mencapai ratusan miliar. Kasus dugaan korupsi bansos ini baru sebagian kecil yang tersentuh hukum. Ada pula kasus dugaan korupsi anggaran dana publikasi untuk media masa dibagian humas Pemko Batam.

Semua kasus diatas, semuanya sudah di usut Kejaksaan Negri Batam, namun tidak jelas proses hukum dan perkembangannya

Hery Marhat, Ketua LSM Laskar Anti Korupsi pejuang 45 kota Batam mengatakan.”Kalau Kejaksaan Negeri Batam serius menutaskan dugaan tindak pidana korupsi diatas. Tidak yang sulit. Karena yang disebut penyimpangan korupsi itu ketika pejabat penyelenggara pemerintahan  tidak dapat menpertanggung jawabkan kebijakannya yang mengunakan uang Negara. Ketetika menggunakan uang tersebut 10, tapi yang dilaporkan 2. Tentu, itu boleh disebut korupsi. Tidak susah menberantas tidak pidana korupsi, asal penegak hukum tersebut benar-benar punya hati nurani untuk menberantas korupsi.”bebernya.

Masih dia.”Kami menilai, sebenarnya keseriusan dari Kajari Batam menindaklanjuti dugaan korupsi diatas tidak ada. Malah terkesan ada dugaan  permainan dari Kajari untuk mengulur-ulur waktu dalam proses hukum kasus-kasus diatas. Ujung-ujungnya proses kasus diatas  kabur  alias di peti Es-kan. Karena beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri  Batam sempat intens memeriksa kasus diatas, namun seiring berjalannya waktu, proses  dugaan korupsi tersebut berjalan hampa.”terangnya.

Sebagaimana diketahui, kata Hery Marhat.”Kita dengar dari kasi Pidsus tadi, bahwa sudah ada satu kasus dugaan suap yang dilakukan oleh dinas pendidikan kepada anggota  komisi IV DPRD kota Batam yang sempat heboh di kota Batam telah ditutup alias dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.”jelasnya.

Dilanjutkan.”Kita kuatir, kasus lainnya juga ditutup juga oleh Kajari Batam, Yusron. Seperti  dugaan korupsi dana publikasi untuk media masa di humas Pemko Batam. Dugaan kasus korupsi   dinas parawisata, kembang api  dan dugaan kasus korupsi Rumah Tak Layak Huni (RLTH) bagi masyarajat hinterlend di kota Batam. Kasus ini, semua sudah di usut Kejaksaan Negeri Batam, semua Dinas terkait, sesuai pengakuan dari mantan Kasi Pidsus, Nunik Triana SH sewaktu  jabat  kasus Pidsus Kejasaan Negri  Batam, kasus tersebut dalam proses penyelidikan pengumpulan data. namun sampai Nunika pindah. Kasus diatas tidak ada perkembang yang berate.”tambahnya,

Bahkan, Hery Marhat menilai proses dugaan kasus korupsi diatas terkesan sama dengan  kasus dugaan suap dinas pendidikan,  sengaja di ulur-ulur sehingga akhirnya dinyatakan tak cukup bukti.

Hal senada diungkapkan Mulkansyah, Ketua LSM Nasional CorruptianWacht  (NCW) Kepri  meminta Kajari Batam tidak main-main dalam melakukan proses hukum terhadap pelaku tindak korupsi di kota Batam.”Jangan sampai sampai masyarakat Batam apatis terhadap instansi Kejaksaan Batam dalam menegakan keadilan ditengah-tengah masyarakat Batam.”ujarnya.

Pihaknya akan tetap mengawal proses hukum kasus-kasus diatas.”Kalau perlu Kejaksaan Batam ini kita laporkan pada Jamwas Kejaksaan Agung,  karena terlalu lamban menindak lanjuti kasus korupsi di Batam.”ancamnya.

Kajari Batam Yusron SH melalui Kasi Pidsusnya, Tengku Firdaus menanggapi hal diatas dengan santai menyebutkan.”Proses kasus yang disebutkan diatas masih berjalan. Semua pejabat terkait sudah kami panggil, namun kita masih mengumpulkan data. Kadang kami terkandala sama audit BPK. Walau dalam kami menemukan kerugian Negara, namun audit BPK cenderung mengatakan tidak ada ditemukan kerugian Negara. Sehingga, temuan kami tersebut mentah dipengadilan, selain itu BPK juga kadang lamban memberikan hasil audit yang kita minta tersebut. Padahal  audit tersebut sangat kita butuhkan untuk melangkapi bukti-bukti proses hukum kasus itu.”bebernya.

Sementara  itu Kabag humas Pemko Batam, Ardiwinata di konfirmasi awak media ini melalui SMS via handphone selulernya terkait hal diatas mengatakan.”Terimakasi pak Taherman atas imformasinya.” jawabnya singkat.(taheman)

Ditulis Oleh Pada Ming 10 Agu 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek