Lorence Takke Jadi Saksi Kasus Nguan Seng

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Nguan Seng hadirkan Lorence M Takke sebagai saksi di PN Tanjungpinang, Senin (14/06).

JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang menghadirkan Lorence M Takke sebagai saksi korban. Dalam persidangan  terungkap proyek pematangan lahan dan pembangunan jalan terhenti karena ada proyek dari PLN.”Pihak BPN mengadakan pengukuran ulang. Kami sudah berhenti bekerja.”ucapnya.

Terkait 6 hektar lahan, menurut Lorence M Takke yang melaporkan pada tahun 2019.”Tanah itu atas karyawan CV Libra Cooperation.”ujarnya.

Lorence mengungkapkan, pihaknya tidak bermasalah secara pribadi dengan terdakwa Nguan Seng dan belum pernah bertemu dan berdamai.

Terhadap keterangan ini, Nguan Seng spontan menjawab.”Tidak benar, bohong semua.”ucapnya. Namun Nguan Seng membenarkan bertemu di Akau Potong Lembu dan di Notaris serta menerima 3 lembar cek.”Jalan cerita tidak benar.”kilahnya.

Saat hakim menunjukkan surat pernyataan, lagi-lagi Nguan Seng membantah.”Saya tak baca suratnya, disuruh tanda tangan saja sama Tomy, pengacara saya.”jelasnya.

Nguan Seng membenarkan menerima Rp 6,7 Miliar untuk 3 hektar dipelabuhan.”Uang itu pembayaran tanah dipelabuhan.”ujarnya.(irfan)

Pos terkait