; charset=UTF-8" /> Lolita si Markus Narkoba, Ternyata Mantan Karyawan BPR Bintan Sejahtera - | ';

| | 3,948 kali dibaca

Lolita si Markus Narkoba, Ternyata Mantan Karyawan BPR Bintan Sejahtera

Inilah Lolita, tersangka penipu yang jadi markus kasus narkoba.

Inilah Lolita, tersangka penipu yang jadi markus kasus narkoba.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang akhirnya menahan Lolita setelah mendapat status tersangka penipuan sebanyak dua kali. Ternyata, Lolita yang ditangkap di PN Tanjungpinang, Selasa (20/10) lalu karena makelar kasus (markus) pada kasus narkoba, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana serupa dengan korban Boumin. Saat itu, Lolita bekerja di BPR Bintan Sejahtera Tanjungpinang dan menjanjikan kredit mobil, namun Boumin tak dapat pinjaman, justru uangnya Rp 14 juta raib ditilep Lolita.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian S Ik Msi melalui Kasat Reskrim, AKP Reza Morandy Tarigan S Ik membenarkan ditahannya Lolita. Pada kasus penipuan dengan Boumin, tersangka awalnya memang tidak ditahan karena adanya jaminan dari keluarga tersangka. Namun, karena ada lagi laporan penipuan, tersangka Lolita ditahan.”Dia ditahan dari LP (laporan) yang terdahulu.”tulis Kasat Reskrim.

Tersangka Lolita diringkus polisi atas dugaan kasus penipuan sebagai makelar kasus (Markus) dengan mengambil uang sebesar Rp18,5 juta dari Rp 50 juta yang diminta dari keluarga terdakwa yang tersandung kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (20/10).

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan pihak keluarga terdakwa Edi Alias Apeng dan terdakwa Ani Lai alias Ana, bernama Bun Ang Ng atas dugaan, penipuan ke Mapolres Tanjungpinang, sesuai dengan LP-II/527/X/Kepri/SPK-Res TPI dan diterima KSPK pada 20 Oktober 2015.

Pelapor, Bun Ang Ng menerangkan tentang dugaan kasus penipuan pelaku terhadap keluarga terdakwa, ketika Lolita mengunjungi Bung Ang Ng di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Tanjungpinang untuk membesuk terdakwa Edi dan Ani Lai. Dalam Pertemuan itu, Bun Ang Ng yang sebelumnya ditawari Lo, dapat mengurus kasus yang dialami Edi dan Ani Lai ke Jaksa untuk memperingan hukuman dan meminta dana sebesar Rp 50 Juta.

Sebagai tanda jadi, Lolita minta dana Rp 7,5 juta sebagai tanda jadi. Keesokan harinya 19 September 2015, Lolita datang menjenguk Edi dan Ani Lai dan Bun Eng Ng menyerahkan uang Rp7,5 juta sebagai tanda jadi yang diminta Lolita.

Sisanya, tersangka Lolita meminta uang untuk ditransfer Rp10 juta ke rekening nomor 3801095028 atas bama Bobby Alrizal MA di Bank BCA Tanjungpinang, permintaan ini dipenuhi. Selanjutnya, pada 7 Oktober Lo kembali minta Uang Rp1 Juta dan Bun Eng Ng Pun memberikannya.

Tersangka Lolita saat dijemput di PN Tanjungpinang.

Tersangka Lolita saat dijemput di PN Tanjungpinang.

Terakhir, pada hari berikutnya, Lolita kembali meminta sisa uang dari Rp 50 Juta yang diminta. Namun Bun Eng Ng sudah tidak percaya, hingga tidak diberikan lagi sisanya. Dugaan kasus penipuan tersebut akhirnya terungkap, setelah putusan sidang terhadap terdakwa Edi Apeng divonis 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya selama 12 tahun penjara.

Akibat kejadiaan tersebut, terdakwa Edi Alias Apeng dan keluarganya Bun Eng Ng, mengaku ditipu dan dirugikan Rp 18,5 Juta dari Rp50 juta yang diminta Lo sebagai orang yang mengaku mampun mengurus perkara alias markus terdakwa dalam kasus Narkoba di PN Tanjungpinang.

Sebelum dugaan kasus penipuan terhadap keluarga terdakwa tersebut, pelaku Lo juga sudah menjadi tersangka dalam dugaan kasus penipuan terhadap korban Boumin senilai Rp14 juta.”Dalam kasus ini, kita telah tetapkan Lo sebagai tersangka, karena diduga telah menipu korbannya sebesar Rp 14 juta dengan modus pembelian mobil kredit yang ditawarkan Lo pada saat dia bekerja di BPR Bintan Sejahtera.”kata KBO Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Efendi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 21 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek