Leading Officer DPRD Anambas Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Feri Pujianto leading officer Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, karena mengetahui ada transaksi narkoba antara Syahriza Dian Pala alias Pala dengan Dwi namun membiarkan dan tidak melapor pada pihak berwajib.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (IPU) Efan Apturedi SH di PN Tanjungpinang, Selasa (14/07). Dalam surat dakwaan disebutkan, penangkapa terjadi pada Rabu, 11 Februari 2015 sekitar pukul 01 00 Wib di kamar 108 Wisma Pesona, Jl DI Pandjaitan, Tanjungpinang.Polisi dari satuan narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pemakai narkoba di kamar tersebut. Benar saja, ketika polisi menggerebek ditemukan dua paket Sabu-Sabu bersama bong, mancis serta aluminium foil dan ganja.
Dari pengembangan penyelidikan, diketahui Sabu-Sabu tersebut didapat dari Pala (displit) dengan membeli sebesar Rp 500 ribu. Selanjutnya, polisi menangkap Pala di Jl Engku Putri.”Dia (Fery, red) mengetahui Dwi membeli Sabu-Sabu dari Pala.”terang saksi Heru Sukmadinata, anggota Polresta Tanjungpinang yang menangkap.
Persidangan akan dilanjutkan Selasa (21/07) untuk mendengarkan saksi-saksi lainya yang akan dihadirkan JPU.(irfan)