Kurir Narkoba Tangkapan BNN Pusat Dilimpahkan ke Kejari Tpi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua kurir bandar narkoba jenis Sabu-Sabu dan 120 ribu ekstasi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat pada Kamis, 04 Agustus 2016 lalu dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang, Kamis (20/10) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Herri Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Ricky Setiawan Anas SH.MH menerangkan.”Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini tersangka dan barang bukti kita terima untuk segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.”terangnya.
Sebelum proses administrasi srrah terima, Ricky Setiawan Anas SH MH menginterogasi kedua tersangka.”Berapa kami dapat upah dari mengambil sabu dalam ban itu.”tanya Ricky sapaan Kasi Pidum.”Belum ada pak.”ucap salah seorang tersangka.
Kedua tersangka tiba di Kejari Tanjungpinang, Jl Basuki Rahmat sekitar pukul 13 15 Wib dengan pengalawan ketat petugas BNN Pusat berpakaian sipil. Kedua tersangka langsung menuju ruag Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang.
Dua tersangka itu adalah Ed dan Id, sedangkan Sn yang diduga bandar besar tewas di RSUD Kota Tanjungpinang setelah meloncat dari ruko Tayaban, Jl Brigjen Katamso, batu 5 bawah, lokasi penggerebekan BNN.
Hingga berita ini dimuat, kedua tersangka masih di Kejari Tanjungpinang sebelum dititipkan di Rutan Kelas II A Tanjungpinang.(irfan)