; charset=UTF-8" /> Kuat Ngojek, Dalih Darus Nyabu - | ';

| | 732 kali dibaca

Kuat Ngojek, Dalih Darus Nyabu

Darussalam alias Darus.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berdalih agar stamina kuat untuk mengojek jadi alasan Darussalam alias Darus mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Namun baru sekali nyabu, Darus keburu ditangkap saat akan menyabu lagi.

Pengakuan ini disampaikan Darus saat ketua majelis hakim, Santonius Tambunan SH MH menanyakan alasan dan sudah berapa kali Darius nyabu.

Dalam surat dakwaan diterangkan kisah sabu yang menjerat kakek-kakek ini ke penjara. Bermula Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 00.45 wib bertempat di Jalan Tanah Kuning Kijang Kab. Bintan masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan menyerahkan narkotika golongan I,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 sekira pukul 23.00 wib Polres bintan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Suzuki BP 4805 TU akan membawa narkotika golongan I jenis sabu, selanjutnya anggota satnarkoba saksi Zulman Efandi dan saksi Anggie Yovi Valentino melakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut, hingga sekira 2 jam kemudian di hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 00.45 wib bertempat di Jalan Tanah Kuning Kec. Kijang Kab. Bintan polisi berhasil menemukan terdakwa Darussalam Als. Darus Bin Rahanen (Alm.) yang sedang mengendarai sepeda motor Suzuki BP 4805 TU dan langsung dihentikan lalu digeledah, dari penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) paket kecil plastik bening berisi butiran kristal putih menyerupai narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek S Mild di dalam saku celana.

Atas penemuan barang tersebut maka terdakwa membenarkan barang tersebut adalah sabu seharga Rp.200.000,- yang dibeli dari saksi Muslimin Als. Limin Bin Asnawi (Alm.) pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2018 di rumah di Kampung Sidodadi Ujung RT 02 RW 21 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan, yang mana sabu tersebut akan dibagi lagi oleh terdakwa ke dalam paket kecil untuk dijual kembali.

Terdakwa Darussalam Als. Darus Bin Rahanen (Alm.) tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan menyerahkan narkotika golongan I.

Barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil plastik bening berisi butiran kristal putih menyerupai narkotika golongan I jenis sabu dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Pinang pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 Berita Acara nomor: 179/10260.00/2018 oleh penimbang Pindo Trinando, SH dengan hasil penimbangan berat kotor 0,10 gram.

Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 No. Lab. :6384/NNF/2018 oleh pemeriksa Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt dengan hasil timbangan 1 (satu) paket kecil plastik bening berisi butiran kristal putih berat kotor 0,10 gram adalah positif mengandung Metamfetamina (zat pada sabu) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 09 Okt 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek