KPK Periksa Bupati Bintan Dalam Kasus Dugaan Korupsi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bintan, Apri Sujadi terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penyelenggara negara.
Dalam surat yang diterima redaksi radarkepri.com pada Selasa (31/12), panggilan lembaga anti rasuah itu bersifat rahasia dengan nomor R-1869/22/11/2019 tertanggal 22 November 2018 dengan perihal permintaan keterangan yang dijadualkan pada Kamis (05/12) 2019 pukul 09 30 Wib. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor BPKP Kepri, Jl RE Martadinata, Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, kota Batam.
Surat yang ditandatangani Plt Deputy Bidang Penindakan u.b Plt Direktur Penyelidikan, Iguh Sipurba diterangkan permintaan klarifikasi/didengar keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penyelenggara negara terkait pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Negara (KPBPB) tahun 2016-2019).
Apri Sujadi yang juga ketua Partai Demokrat Provinsi Kepri ini diminta KPK membawa CV, SK Pengangkatan Bupati Bintan, SK pengangkatan anggota atai wakil.ketua dewan KPBPB Bintan, rekening koran 2016-2019 dan slip gaji 2016-2019 serta dokumen terkait lainnya.
Terkait informasi ini, Plt Humas KPK, Ali Fikri dikonfirmasi radarkepri.com melalui pesan WA, hingga berita ini dimuat belum menjawab. Sedangkan Kabag Humas Pemkab Bintan, Aupa Samake menyatakan kabar itu hoax.”Tak benar infonya.”tulisnya.
Apri Sujadi belum berhasil dijumpai radarkepri.com guna komfirmasi dan klarifikasi.(irfan)