KPK Diminta Usut Dugaan KKN Proyek Rp 13 Miliar Lebih di Sei Timun
Tanjungpinang, Radar Kepri-Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Jaksa diminta mengusut sejumlah dugaan tindak pidana oleh PT Amanah Anak Negeri yang “menguasai” proyek-,proyek jumbo di Provinsi Kepri.
Aroma Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) mencuat dari proyek pembangunan Infrastruktur Konektifitas berupa pelaksanaan preservasi dan peningkatan kapasitas jalan Nasional dengan pekerjaan Paket Preservasi jalan dan Jembatan Tanjungpinang CS- Kijang CS- di Sei Timun, Kota Tanjungpinang.
Adapun indikasi KKN bermula dari informasi dari warga tentang pihak yang melaksanakan proyek itu yakni PT HP milik S (sebelumnya ditulis A).’Proyek itu perusahaan bos yang menang, tapi yang kerja di S yang dibantu 4 itu kantornya.’sebut sumber radarkepri.com.
Selain adanya dugaan jual beli proyek, sejumlah persoalan mulai mencuat. Diantaranya komplain dari warga dan pemilik lahan yang terkena dampak langsung maupun tak langsung. Khusus warga yang tanahnya digunakan untuk proyek tersebut.
Salah seorang warga yang komplain dan merasa dirugikan adalah Djodi Wirahadikusuma yang menghubungi media ini, Minggu (28/07).
Menurut Djodi, alat berat yang digunakan kontraktor pembangunan lalu lalang didalam tanahnya sehingga banyak tergerus dan rusak parah.”Ditinggikannya jalan tersebut juga membuat tanah disekitarnya menjadi rendah dan menjadi kolam.”ucapnya.
Hari ini, Djodi telah menyiapkan laporan pengaduan (lapdu) ke Polresta Tanjungpinang melalui orang yang diberikan tugas menjaga lahan tersebut.”Sekarang sudah di kantor polisi, tapi syarat administrasi belum lengkap. Ini kita lengkapi dulu.’ujarnya, Senin, 05/08) pada media ini.
Data yang diperoleh radarkepri.com dari papan proyek mengungkapkan, proyek itu bernilai Rp 13 398 241 000 yang dimenangkan oleh PT Amanah Anak Negeri dan konsultan perencana Ottoman Architecture KSO PT Bintang Inti Rekatama.
Terdapat delapan paket pekerjaan dengan nilai bervariasi yakni.
1. Pemeliharaan rutin senilai Rp 796 650 000
2. Pemeliharaan rutin kondisi senilai Rp 1 844 426 000
3. Penunjang/holding senilai Rp 810 702 000
4. Rehabilitasi Minor jalan dengan nilai Rp 2 86 704 000
5. Penanganan drainase senilai Rp 5 861 943 000
6. Pemeliharaan rutin jembatan senilai Rp 452 437 000
7. Rehabilitasi Jembatan seharga Rp 856 197 000
8. Pemeliharaan berkala jembatan senilai Rp 689 182 000
Diketahui proyek tersebut dilaksanakan selama 300 hari kalender dengan tanggal kontrak 6 Maret 2023 namun sekarang berubah di plank proyek menjadi 06 Maret 2024.
Kabar lain, menyebutkan, proyek tersebut belum memiliki kajian analisa dampak lingkungan (AMDAL) dari pihak berwenang.”Infonya, AMDAL dalam proses bang, nanti kami.cek lagi.’sebut sumber radarkepri.com.
Kemudian, terkait sosialisasi pada warga selaku pemilik lahan yang terkena dampak langsung maupun tak langsung dari proyek itu juga dikabarkan tidak pernah dilakukan.”Hanya pemberitahuan saja melalui selebaran adanya pengalihan jalan dari dishub kepada warga setempat. Itupun dilakukan setelah pekerjaan dimulai. Sebelumnya tidak ada warga dikumpulkan untuk sosialisasi dan kompensasi yang terjadi dari proyek itu.’sebut Mizan, ketua RT setempat dalam sebuah perbincangan dengan media ini.
Hingga berita ini dimuat upaya konfirmasi dan klarifikasi dengan semua pihak terkait masih dilakukan namun belum berhasil.(Irfan)