Korupsi Lahan Tempat Sampah, Eks Kadis Perkim Bintan Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga orang terdakwa korupsi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) alias tempat sampah di Kabupaten Bintan, hari ini Rabu (05/10) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Fajrian Yustiardi SH MH dan Eka Putra Kristiawan Waruwu SH MH.
Sidang perdana digelar diruang sidang utama Kusuma Atmadja dipimpin oleh Siti Hajar Siregar SH MH dengan anggota Albiferri SH dan Syaiful Amri SH
Tiga terdakwa itu adalah Supriatna, Ari Syafdiansyah dan Herry Wahyu Muhammad Soepran, nama terakhir adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) kabupaten Bintan saat kasus ini terjadi tahun 2018 lalu.
Jaksa menguraikan kronologis kasus yang mengantarkan Herry Wahyu ke penjara. Awalnya, bulan Februari tahun 2017 diadakan rapat perkenalan bersama koordinator lapangan satgas kebersihan yang salah satunya dihadiri oleh saksi Ari Syafdiansyah sebagai koordinator satgas kebersihan di wilayah Seri Kuala Lobam dan saksi Deny Imran Susilo sebagai Kasi Sanitasi pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bintan serta beberapa orang lainnya di ruang rapat kantor Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman Kabupaten Bintan.
Selanjutnya Dinas Perkim Kab. Bintan membahas antara lain kebutuhan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah untuk wilayah Bintan Bagian Utara yang terdiri dari Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Seri Kuala Lobam dan Kecamatan Teluk Sebong, karena di wilayah Bintan Bagian Utara belum memiliki tempat pembuangan sampah, permintaan penambahan alat pengangkut sampah, pengadaan jas hujan, kenaikan gaji dan masalah ketepatan pembayaran gaji;
Beberapa waktu kemudian masih dalam tahun 2017 dilaksanakan rapat kerja yang dipimpin oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Perkim Kab. Bintan dengan peserta rapat antara lain yang dihadiri oleh Kepala Bidang Permukiman Saksi Bayu Wicaksono, Kepala Bidang Perumahan, Zullfikar Asmat, Kasi Sanitasi Saksi Deny Irman Susilo, Kasi. Sarana Prasarana Utilitas, Ari Priandana, Kasi. Ruang Terbuka Hijau, Evan Kurniawan, Kasi. Sertifikasi Perumahan, Umi Habibi, dan Kasubag. Program, Dwi Suryanti yang salah satunya membahas hasil rapat terdahulu dengan koordinator lapangan satgas kebersihan.
Saksi Bayu Wicaksono dan Saksi Deny Irman Susilo menyampaikan kebutuhan lahan untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah untuk wilayah bintan bagian utara, lalu ditanggapi oleh Terdakwa dengan mengusulkan agar kebutuhan lahan TPA dimasukkan ke dalam rencana kerja perangkat daerah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan untuk tahun anggaran 2018.
Saksi Ari Syafdiansyah menawarkan lokasi tanah yang terletak di Jalan Tanjung Permai arah Pasar Baru RT. 12 RW. 12 dan memberitahukan kepada Saksi Deny ada lahan seluas 6 Ha dengan dasar surat tanah atas nama SAPRI Bin SUKRI tahun 1981, lalu Saksi Deny menjawab “iya nanti dibicarakan dengan pak Kadis”ucapnya.
Bahwa masih di tahun 2017 Saksi Ari Syafdiansah yang saat itu kerja di DKP Kab. Bintan datang menemui Terdakwa di kebun Terdakwa yang terletak di Jl. Tanjung Permai kel. Tanjung Uban Selatan kecamatan Bintan Utara dan Saksi Ari Syafdiansyah mengatakan “wak, kalau jadi pemkab Bintan mau menggunakan lahan untuk TPA tapi ada ganti rugi dari pemerintah”, lalu Terdakwa mengatakan “iyalah RI ga apa-apa kalau diganti rugi”, lalu Saksi Ari Syafdiansyah mengatakan “wak, nanti kalau diganti Pemkab Bintan lahan yang diganti rugi luasnya kurang lebih 6 Hektar, lalu Terdakwa katakan “ya ga apa-apa kalau pemerintah mau ganti rugi”, kemudian Terdakwa menanyakan “ganti ruginya bulan berapa tahun berapa?”, lalu dijawab Saksi Ari Syafdiansyah “belum tahu lagi wak kapan waktunya” dan Terdakwa meminta Saksi Ari Syafdiansyah untuk mengurus surat – suratnya;
Bahwa pada bulan maret tahun 2017 Saksi Ari Syafdiansyah menemui Saksi Ardian Adastra selaku Lurah Tanjung Uban Selatan di kantor Lurah Tanjung Uban Selatan dan mengatakan “pak Lurah tolong dibuatkan surat tanah untuk lokasi TPA, tanahnya punya uwak Supriatna”, lalu dijawab oleh Saksi Ardian Adastra “siapkan saja persyaratannya”, lalu beberapa minggu kemudian meskipun Saksi Ari Syafdiansyah bukan sebagai orang yang berhak atas tanah tersebut, tetapi Saksi Ari Syafdiansyah datang memohonkan SPORADIK dengan membawa persyaratan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan surat wajib daftar tahun 1981 atas nama SAPRI Bin SUKRI (Alm) dengan luas tanah yang dimiliki panjang ± 200 meter lebar 100 meter atau ± 20.000 M2 yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Tanjung Uban Selatan atas nama Kasan pada tanggal 16 februari 1981 dan menyerahkannya kepada Saksi Ardian Adastra di kantor Lurah Tanjung Uban Selatan dan meminta untuk dibuatkan 3 (tiga) rangkap surat pernyataan penguasaan phisik bidang tanah (SPORADIK) masing-masing luasnya 20.000 M2 atas nama Ari Syafdiansyah, kemudian Saksi Ardian Adastra memerintahkan Saksi Sadiman selaku Juru Ukur pada Kelurahan Tanjung Uban Selatan untuk menelusuri tanah yang dimaksud oleh Saksi Ari Syafdiansyah yang berlokasi di antara perbatasan kelurahan tanjung permai dengan kelurahan tanjung uban selatan Jalan Pasar Baru RT. 12 RW. 12 Kelurahan Tanjung Uban Selatan.
Dalam dakwaan juga terungkap surat tanah dipalsukan sehingga setelah lahan itu dibebaskan namun tidak dapat dimanfaatkan karena tumpang tindih lahan. Dimana sebagian lahannya masuk kawasan hutan seluas 20 ribu meter persegi sehingga negara dirugikan Rp 2,4 Miliar.
Terdakwa Herry Wahyu, menurut jaksa juga tidak berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Bintan untuk menghindari mencuatnya status lahan yang ternyata sebagian berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 2135 meterpersegi dengan status hak pakai bukan hak milik yang bisa dijual atau dioperkan kepemilikannya.
Perbuatan terdakwa dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 junto 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.”tegas jaksa.(Irfan)