Korupsi Dana Publikasi, Angga Dijebloskan ke Penjara
Lingga, Radar Kepri-Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/ 10/ IV/ 2018 / KEPRI / SPKT-RES. LINGGA, Tanggal 12 April 2018. Polres Lingga melalui Satreskrim Polres Lingga melaksanakan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) ke Kejari Lingga terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi, Rabu (23/10) pukul 16.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada menerangkan, Tindak Pidana Korupsi ini berupa penggunaan pencairan dana atas SPJ yang di ajukan oleh Bidang Humas dan Protokoler sekda Kab. Lingga TA 2014, dengan kerugian negara Rp. 1,3 M.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-555 / L.10.14/Ft.1/09/2019, tanggal 20 September 2019, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka A F S alias Angga sudah lengkap.
” Adapun barang bukti yang diserahkan berupa dokumen administrasi dan keuangan Setda kab. Lingga Tahun 2014,”ujar AKP Rangga Primazada.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang diterapkan ialah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 subsider Pasal 3 Jo 8 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diketahui, Selasa (22/10) A F S. Salah satu ASN Kabupaten Lingga, di amankan Polres Lingga, yang sebelumnya bertugas sebagai bendahara di Humas dan protokoler Setda Lingga.
Dan diduga terlibat korupsi penggelapan sisa anggaran dana publikasi di Humas dan Protokuler Seretariat Lingga tahun 2014.(Hendra)