; charset=UTF-8" /> Ketua Peradi Tpi Laporkan Armen dan Lukman - | ';

| | 1,321 kali dibaca

Ketua Peradi Tpi Laporkan Armen dan Lukman

Hermansyah, SH (1)

Ketua Peradi Tpi, Hermansyah SH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hermansyah SH, kuasa hukum Taw Kining alias Kining akhirnya melaporkan ulah oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman SH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Armen Wijaya SH ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (05/09). Pihak Kejaksaan Tinggi kemudian memerintahkan Asisten Pengawas (Aswas) untuk menindaklanjuti.
Dalam surat laporan dengan nomor 055/HTL/IX/2013 yang yang terdiri dari 7 item itu, Hermansyah SH yang juga ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) kota Tanjungpinang itu menyatakan. Pertama, Taw Kining diajukan dengan dakwaan nomor 512/Pid.B/2012/PN.BTM telah diputus lepas dari segala tuntutan jaksa pada 20 Desember 2012 lalu. Kemudian pada poin kedua disebutkan, dalam perkara pidana tersebut, bahwa barang sitaan yang berada dalam kekuasaan dan pengawasan serta perawatan JPU sebagaimana termuat dalam berita acara penyitaan maupun yang termuat dalam putusan berupa mobil sedan dengan nopol BP 1565 ZI telah rusak parah dan kepalanya copot serta hilang. Sehingga mobil itu seperti besi tua.”Meskipun kami sudah mengajukan pinjam pakai untuk perawatan, tapi tidak dikabulkan.”tulis Hermansyah SH.
Kemudian pada poin tiga dalam laporannya, Hermansyah SH menyebutkan, satu unit rumah yang terletak di komplek perumahan PT Penuin Blok J nomor 11 telah dijual atas kerjasama saksi pelapor, Petrik Pangestu dengan JPU. Dimana, rumah tersebut telah dibeli Pak Nang Kia. Hal ini sesuai dengan keterangan Pak Nang Kia ketika polisi dari Polresta Barelang bersama Hermansyah SH dan media ini mendatangi rumah tersebut.”Jaksa bilang perkaranya sudah menang. Jadi kami beli.”tulis Hermansyah SH mengulang ucapan istri Pak Nang Kia ketika petugas datang.
Karena itu, lanjut Hermansyah SH, pihaknya kemudian mengkonfirmasikan dengan Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya SH.”Saya sampai 4 kali menjumpai Kasipidum untuk klarifikasi dan konfirmasi, jawaban Kasipidum selalu sama yaitu, rumah tidak disita yang disita hanya suratnya saja dan kemudian kalaupun itu dijual, kalau memang perkaranya nanti menang akan kita eksekusi lagi.”jelas Hermansyah SH.
Menurut Hermansyah SH.”Jawaban itu, jelas menunjukkan jawaban orang yang tidak mengerti hukum.”tegasnya.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Hermansyah SH.”Terhadap perbuatan JPU yang lalai menjaga barang sitaan dimaksud dan atau memang sengaja terlibat (ada andil didalamnya,red). Jelas merupakan melanggar merupakan perbuatan melanggar hukum (PMH) yang dapat dipidana karena telah merugikan terdakwa maupun pihak lain.”tulis Hermansyah SH dalam laporannya.
Karena itu, Hermansyah SH meminta Kejaksaan Tinggi Kepri memproses perilaku jaksa yang demikian secara hukum dan pertanggungjawaban serta ditindak tegas.”Kita tunggu saja tindakan dari Kejati Kepri melalui Aswas.”tutur Hermansyah SH.
Selain melapor ke Kejati Kepri.”Dalam tempo dua minggu kedepan, kami juga akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung bidang pengawasan.”janji Hermansyah SH.
Sementara itu, Kejati Kepri, Elvis Jhonny SH MH dan Humasnya Cristian Hapy S SH dikonfirmasi Radar Kepri melalui SMS via ponselnya pada Sabtu (07/09) belum menjawab.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 07 Sep 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek