; charset=UTF-8" /> Ketua LSM BP Migas Dituntut 6 Tahun Penjara - | ';

| | 1,677 kali dibaca

Ketua LSM BP Migas Dituntut 6 Tahun Penjara

M Nasir, ketua LSM BP Migas saat mendengarkan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jumat (14/10).

M Nasir, ketua LSM BP Migas saat mendengarkan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jumat (14/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Erianto, mantan anggota DPRD Kepri, dari Partai Demokrat dapil Natuna-Anambas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 tahun penjara, Jumat (14/10). JPU menilai Erianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Perjuangan (BP) Migas Natuna tahun 2011-2013 senilai Rp 4,45 miliar. Dalam perkara korupsi Bansos tersebut, terdakwa Erianto bertindak selaku bendahara pada LSM BP Migas Natuna tahun 2011-2013. Selain tuntutan penjara 5 tahun, JPU dari Kejati Kepri juga menuntut Erianto di denda Rp50 juta, subside 6 bulan kurungan, kemudian uang pengganti kerugian negara Rp 250 juta dalam waktu 1 bulan, melalui penyutaan sejumlah aset harta kekayaannya. “Namun jika tidak bisa mencukupi, maka dapat diganti kurungan selama 2 tahun 6 bulan penjara,” ucap JPU Fahmi SH Jumlah uang pengganti kerugian negara Rp 250 juta yang dibebankan kepada Erianto tersebut, diperoleh  dari Rp3,2 miliar dana Bansos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara bersama-sama dengan terdakwa Muhammad Nasir, selaku Ketua LSM BP Migas  BP Migas Natuna APBD 2011-2013 secara berturut-turut Rp4,45 miliar. Total tuntutan yang dibacakan JPU kepada terdakwa Erianto selama 8 tahun penjara. Tuntutan lebih tinggi secara terpisah dalam perkara dan majelis hakim yang sama, JPU juga menuntut terdakwa M Nasir, selaku Ketua LSM BP Migas Natuna selama 6 tahun, ditambah denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa M Nasir juga dituntut mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp2,5 miliar. Jika tidak sanggup mengembalikan dalam waktu satu bulan, setela putusa incrah maka ditambah hukuman penjjara selama 3 tahun. Dengan demikian, total hukuman yang diberikan JPU kepada M Nasir selama 9 tahun 6 bulan. JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan serangkaian tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang  RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap tuntutan tersebut, baik terdakwa Erianto dan M Nasir melalui Penasehat Hukumnya diberikan kesempatan majelis hakim dipimpin Zulfadli SH MH untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada sidang sepekan mendatang. Dalam perkara ini, juga menyeret mantan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Natuna, Imalko S Sos, sekaligus menjabat pembina LSM BP Migas. Namun persidangan Imalko masih memasuki tahap pemeriksaan terdakwa belum agenda tuntutan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 14 Okt 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek