; charset=UTF-8" /> Kepala Bappeda Anambas Masuk Penjara di Ultah ke 7 KKA - | ';

| | 4,296 kali dibaca

Kepala Bappeda Anambas Masuk Penjara di Ultah ke 7 KKA

Tersangka Raja Ishak dan Dewi K ketika dijebloskan ke Rutan Kelas II A Tanjungpinang, Rabu  26 Juni 2015 sore dalam dugaan korupsi master plan tujuan wisata di Anambas.

Tersangka Raja Ishak dan Dewi K ketika dijebloskan ke Rutan Kelas II A Tanjungpinang, Rabu 26 Juni 2015 sore dalam dugaan korupsi master plan tujuan wisata di Anambas.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ironis, bertepatan hari jadi Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) ke-7 yang jatuh pada 24 Juni 2015. Tim penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memberikan “kado” berupa penahanan terhadap Raja Ishak SH M Si (50), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Ka Bappeda) KKA.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH MH dalam konfrensi pers, Rabu (24/06) sore di Kantor Kejati Kepri menjelaskan.”Hari ini, tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus korupsi master plan kegiatan pengembangan pariwisata Kabupaten Anambas pada dinas Pariwisata pada tahun 2012.”terang Yulianto SH MH.

Dilanjutkan, Yulianto SH MH.”Penyidik menetapkan dua orang tersangka, tersangka pertama adalah saudara Raja Ishak SH M Si. Pada saat peristiwa ini terjadi, yang bersangkutan kepala dinas Pariwisata selaku pengguna anggaran dan PPK. Saat ini, yang bersangkutan adalah kepala Bappeda Anambas.”terang Yulianto SH MH.

Kemudian, masih kata Yulianto SH MH, penyidik juga telah menetapkan tersangka.”Yaitu saudari Dewi Kuraesin. Yang bersangkutan merupakan pelaksana kegiatan tersebut.”ujar Yulianto SH MH.

Modusnya, menurut Yulianto SH MH.”Menyampaikan keterangan yang tidak benar terhadap ahli-ahli didalam kegiatan master plan tersebut. Penyidik telah menemukan bukti-bukti yang cukup, tenyata ahli-ahli yang diajukan dalam dokumen penawaran sehingga menjadi kontrak, tidak semuanya benar. Bahkan hampai 98 persen tidak benar.”bebernya.

Untuk, kata Yulianto SH MH.”Kerugian yang timbul akibat kegiatan ini Rp 1 092 465 000. Alias total loss dan proyeknya lunsum.”tegasnya.

Terhadap perbuatan tersebut, tersangka Raja Ishak dan Dewi K dijerat melanggar pasal 2, 3 dan pasal 9 junto pasal 18 ayat UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Proyek ini berupa buku tentang kajian objek wisata-wisata menjadi tujuan wisata di Anambas.”Yang buat siapa buku ini, masih kita selidiki. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.”ujar Yulianto SH MH.

Menjawab pertanyaan radarkepri.com jumlah saksi yang dimintai keterangan.”Jumlah saksi yang di BAP sebanyak 11 orang.”ucapnya.

Tersangka Dewi Kureisen (46) merupakan direktur di PT Aria Ripta Sarana.”Tapi dia (Dewi, red) masih minjam PT ini. Jadi besok kita akan menyita beberapa dokumen terkait.”tutup Yulianto SH MH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 24 Jun 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

3 Comments for “Kepala Bappeda Anambas Masuk Penjara di Ultah ke 7 KKA”

  1. save anambas

    Lanjutkan satgasus kejati kepri “penasaran siapa saja yang menerima kado ultah pemkab anambas ke.7”, semoga keseriusan pemberantasan korupsi yg dilakukan kejati dapat menghapus tindakkan KKN di pemkab anambas. Amin

  2. ikan manyuk

    Periksa semuanya pak kejati, bendaharnya yang bernama bary dulu anak emas pak raja tu, yakin dia pasti menikmati juga

  3. Ini dia yang katanya PUTRA DAERAH

Komentar Anda

Radar Kepri Indek