Kejati Kepri Telah Siapkan Sanksi Untuk Oknum Jaksa di Batam
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Asisten Pengawasan telah menyiapkan sanksi terhadap oknum jaksa Melinda SH, Kasubagbin Kejaksaan Negeri Batam. Sanksi berupa non job dikenakan, setelah pihak Kejati Kepri memanggil dan memeriksa Melinda SH serta beberapa pihak lain.
Penegasan ini disampaikan Limbong SH, Pelaksan tugas (Plt) Aswas Kejati Kepri ketika dikonfirmasi radarkepri.com di kantor Kejati Kepri, Jl Sungai Timun nomor 1, Senggarang, Tanjungpinang, Kamis (18/06).”Kita sudah panggil dan mintai keterangan Kasubagbin Kejari Batam tersebut. Kita juga sudah menyiapkan sanksi terhadap yang bersangkutan, berupan non job.”tegas Limbong SH tanpa merinci kesalahan Melinda SH.
Menurut Limbong SH.”Kita kesulitan memanggil pihak pelapor, alamatnya tidak jelas. Tapi kita telah tindaklanjuti.”tuturnya.
Kasus yang menimpa Melinda SH berawal dari dugaan menerima suap sebesar Rp 800 juta terkait lelang minyak mentah (cruidge oil) sebanyak 1 368 262 liter. Dugaan suap diungkap Richard Aritonang, direktur PT Vertean Nusantara pada radarkepri.com beberapa waktu lalu.
Menurut Richard Aritonong, PT Prayasa selaku pemenang lelang, terlambat satu jam dari jadual pendaftaran yang sudah ditentukan.”Pendaftaran ditutup pukul 10.00 Wib. Anehnya, PT Prayasa yang terlambat mendaftar 1 jam bias ikut tender dan langsung menjadi pemenang. Tentu hal ini sangat mengherankan bagi peserta lelang lainnya.”ujarnya.
Lebih lanjut Richard Anritonang mengungkapkan, kejanggalan proses lelang atas dugaan praktek KKN.”Sebanyak enam perusahaan dari tujuh peserta lelang, sengaja digagalkan untuk memenangkan satu peserta yakni PT Prayasa.”katanya.
Bahkan menurutnya, PT Prayasa memenangkan lelang tersebut dengan harga Rp 500 juta dari haga penawaran Rp 498 juta.”Padahal, peserta lelang yang sengaja digugurkan mampu membeli dengan harga yang jauh lebih tinggi, sekitar Rp 2 miliar.”ungkapnya.
Sebelum proses lelang, kata Richard, aroma kolusi sudah terjadi. Saat minyak mentah masih di dalam kapal MT Kyosei Maru, Kejari Batam telah menunjuk PT Primanru untuk melakukan penjagaan. Terhadap PT Primanru, oknum jaksa Melinda menjanjikan perusahaan tersebut akan menjadi pemenang lelang minyak itu.
Kronologis isu suap yang beredar dari PT Primanru, jaksa Melinda sudah meminta Rp 500 juta, agar diatur menjadi pemenang lelang.”Buktinya ada.”kata pria berbadan gempal itu.
Setelah lelang selesai.”PT Prayasa yang dinyatakan sebagai pemenang, disuruh membayar uang Rp 500 juta ke PT Primanru, untuk mengganti uang yang sudah diminta di awal tadi.”jelasnya.
Selain itu, sebagai upah menjaga minyak tersebut, oknum jaksa Melinda juga disebut membayar Rp 230 juta ke PT Primanru. Hal itu di luar nilai lelang, jaksa Melinda disebut mendapat Rp 730 juta.”Ke mana uang itu, dan untuk apa? Kenapa gak harga lelang saja yang dibuat tinggi, agar pemasukan untuk negara bisa lebih banyak. Ini kan sangat janggal sekali.”timpalnya.
Ditambahkan.”Kami sebagai sebagai peserta lelang ada tiga perusahaan peserta lelang, sudah melayangkan surat sanggahan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, ditembuskan ke Kejari dan Kejati Kepri. Saya berharap proses lelang yang berpotensi merugikan keuangan negara itu dibatalkan karena tidak sesuai prosedur.”terangnya.
Terkait harga lelang minyak mentah yang rendah, menurut Limbong SH.”Silahkan Tanya ke Disperindag yang menentukan nilai jual minyak tersebut. Karena kita (Kejaksaan) tidak berwenang menentukan nilai jual. Mungkin saja minyak mentah itu kualitasnya rendah sehingga harga yang ditentukan juga rendah.”tutup Limbong SH.(irfan)
Kasus ini tidak beda dengan kasus gratifikasi lainnya, jika instansi lain dikaitkan dg uu tipikor bagaimana dengan instansi penegak hukum apakah sama