; charset=UTF-8" /> Kejati Kepri Limpahkan 8 Tersangka Korupsi ke JPU - | ';

| | 1,145 kali dibaca

Kejati Kepri Limpahkan 8 Tersangka Korupsi ke JPU

Kajati Kepri saat jumpa pers pelimpahan 8 tersangka korupsi.

Kajati Kepri saat jumpa pers pelimpahan 8 tersangka korupsi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepri melimpahkan 8 tersangka tindak pidana korupsi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diserahkan ke pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Senin (24/10).

Hal disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana W SH MH didampingi Wakajati, Asri Agung SH MH, Aspidsus, N Rahmat SH dan Asintel Martono SH MH di ruang Kejati Kepri.”Kita sudah siapkan 12 sampai 14 orang jaksa untuk menyidangkan perkara ini di pengadilan Tipikor.”kata Kajati.

Delapan tersangka itu dibagi dalam 3 kasus, yakni kasus bantuan sosial yang terjadi di Kota Batam dengan tersangka 6 orang. Satu kasus terjadi di pemkab Anambas dengan tersangka Raja Tjelak Nur Djalal ( mantan Sekda) dan Zulfahmi (mantan Kadispenda).

Sedangkan 2 kasu di Kota Batam terjadi di Kesra menjerat 6 tersangka. Tiga tersangka dari kasus dana hibah untuk PS Batam melibatkan H Aris Hardi Halim, Rustam Sinaga dan Jamiat. Sedang 1 kasus, terjadi BMT TPQ Batam juga dengan 3 tersangka, yakni Khairullah, Abdus Samad dan Junaidi.”Total kerugian negara dari 3 kasus ini, bwrdasarkan audit BPKP mencapai Rp 6,13 Miliar.”ucap Kajati.

Dengan rincian, dalam kasus proyek mess Pemda Anambas yang menjerat Raja Tjelak Nur Djalal dan Zulfahmi kerugian negara mencapai Rp 1,499 Miliar. Sedangkan dalam kasus honor untuk guru ngaji di BMTG TPQ kota Batam, kerugian negara mencapai Rp 3 957 600 000 dan untuk kasus PS Batam kerugian negara Rp 795 895 000.

Mengenai kemungkinan akan bertambahnya jumlah tersangka, Kajati yang masa tugasnya di Kepri hari ini mengatakan.”Itu nanti, kita lihat fakta persidangan.”jawabnya diplomatis.

Dalam catatan radarkepri.com, sangat terjadi sebuah fakta persidangan dilanjutkan Kejaksaan proses hukumnya. Contohnya, kasus korupsi DPPID Anambas, dimana dalam fakta persidangan dan pertimbang hujum majelis hakim ada beberapa pihak lain yang harus bertanggungjawab secara hukum. Namun sampai hari ini, hampir 1 tahun kasus DPPID Anambas itu di vonis, beberapa orang yang harus bertanggungjawab, termasuk mantan Bupati Anambas, Drs H Tengku Muchtarudin, Mantan Kabag Keuangan, Ivan SE Ak, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah, Salmiah SE dan mantan Sekda KKA, Raja Tjelak Nur Djalal hanya sebatas saksi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 24 Okt 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek