Kejati Kepri di Pra Peradilkan Tersangka Tambang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satu dari selusin tersangka tindak pidana korupsi tambang bauksit di Pulau Bintan mengajukan praperadilan ke PN Tanjugpinang, Jumat (03/07) sore.
Pengajuan praperadilan (Prapid) ini dibenarkan Cholderia Sitinjak SH MH satu dari 3 pengacara yang diminta tersangka Andi Arif Rate.”Tadi sudah kita masukkan materi prapid. Menurut kita penetapan tersangka tidak sah. Itu yang kita prapidkan.”ucapnya saat dikonfirmasi radarkepri.com. Dua pengacara lain adalah Dr Alwan Hadiyanto SH MH dan Dr Mas Subagyo SH M Hum.
Muhiyar SH MH,panitera PN Tanjungpinang membenarkan adanya pengajuan prapid itu.”Iya bang, baru masuk tadi. Sekarang masih di panitera muda, ibu Marni. Belum ada nomor registrasi dan hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua PN untuk memeriksa dan mengadili juga belum.”terangnya.saat dijumpai radarkepri.com.
Sementara, kasi penkum Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan SH MH belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirim media ini ke WA-nya.(irfan)