Kejati Kepri Biarkan Tersangka Korupsi Proyek SPAM Natuna Bebas Berkeliaran

Kejaksaan Tinggi Kepri tidak lagi membuat ngeri koruptor di Kepri karena para tersangkanya bebas berkeliaran.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Jadi koruptor di Kepri memang enak, meskipun sudah menyandang status tersangka dan tinggal menunggu di adili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Tanjungpinang. Tidak perlu kuatir dan cemas akan masuk penjara seperti maling jemuran atau pencoleng. Buktinya, tersangka Paulus Sule dan Elvin Nelis dua tersangka tindak korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Sabang Mawang, Kabupaten Natuna tidak dikenakan penahanan apapun alias bebas berkeliaran.
Tidak ditahannya “perampok” duit rakyat dibenarkan Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Cristian Hapy SH ketika dikonfirmasi Radar Kepri, Sabtu (08/02) melalui pesan singkat via ponselnya.”Tim penyidik menganggap dan mempertimbangkan tersangka masih kooperatif.”tulis Cristian Hapy SH.
Tentu saja ini aneh, mengingat jejak rekam ke dua tersangka yang telah dua kali tak hadir dipanggil penyidik Polda Kepri yang mengusut kasus tersebut. Barulah, setelah penyidik Polda Kepri akan memanggil paksa (menangkap). Kedua “rampok” duit rakyat ini tergopoh-gopoh mendatangi Mapolda Kepri.
Kemudian, tidak ditahannya para “pencoleng” uang rakyat ini tentu saja menciderai rasa ke adilan masyarakat. Pelaku pencurian kelas teri, seperti jambret, ditahan dan langsung dijebloskan ke penjara. Padahal, kasus jambret hanyalah kejahatan biasa, bukan kejahatan luar biasa sebagaimana tindak pidana korupsi, makar ataupun narkoba.
Dalam catatan Radar Kepri, dispensasi ala Kejati Kepri terhadap tersangka tindak pidana korupsi, bukan hanya dalam kasus dugaan korupsi Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Sabang Mawang, Kabupaten Natuna yang di usut Polda Kepri.
Kebijakan “nyeleneh” ala Kejaksaan Tinggi Kepri, dengan membiarkan para tersangka koruptor bebas berkeliaran. Juga di berikan pada dua tersangka korupsi Bandara RHF berinisial IB dari Angkasa Pura Bandara RHF dan GM kontraktor dari PT Jaya Kontruksi yang menggarap proyek sebesar Rp 90 Miliar yang di usut penyidik Kejati Kepri.
Kemudian dua tersangka lain, juga bebas menghirup udara bebas, ke duanya tersangkut dalam kasus proyek pembangunan Laboratorium di UMRAH senilai Rp13 miliar dari APBN 2012 adalah TA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari UMRAH dan RS, Direktur PT Dwi Paka, kontraktor pelaksana proyek, dengan keruigian negara di perkirakan mencapai Rp 2,2 Miliar.(irfan)