Kejari Tpi Terima Hibah Satu Unit Mabil Tahanan Dari Pemkab Bintan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) menerima hibah satu unit kendaraan tahanan jenis minibus dari Pemerintah Kabupaten Bintan. Mobil tahanan merek Hyundai Mover warna hijau lumut nopol BP 8131 diserahkan Pemkab Bintan di penghujung Agustus 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kajari Tpi) melalui Kasi Pidum Ricky Setiawan Anas SH dikonfirmasi radarkepri.com melalui SMS via ponselnya Senin (31/08) membenarkan hibah satu kendaraan operasional untuk membawa tahanan tersebut.”Iya bang.”jawab Ricky Setiawan Anas SH ketika dikonfirmasi radarkepri.com.
Namun pihaknya belum menjawab konfirmasi radarkepri.com yang meminta spesifikasi mobil produk Korea tersebut. Mobil tersebut terlihat telah berada dihalaman Kejari Tanjungpinang, Jl Basuki Rahmat sejak Senin (31/08) lalu.
Pada kesempatan terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander SH menepis kabar bahwa hibaah mobil tersebut terkait upaya Pemkab Bintan untuk meredam beberapa kasus korupsi yang mungkin saja sedang diselidiki Kejari Tanjungpinang.”Tak ada hubungannya bang. Kalau ada kasus korupsi, tetap kita proses.”tegas Lukas pada radarkepri.com, Senin (31/08).
Selasa (01/08) sore, mobil tahanan dengan pintu samping geser itu sudah mulai dioperasikan untuk mengangkut sejumlah tahanan dari PN Tanjungpiang ke Rutan kelas II A usai para tahanan menjalani persidangan.(irfan)