; charset=UTF-8" /> Kejari Tpi Dilaporkan ke Jaksa Agung dan Komjak - | ';

| | 3,441 kali dibaca

Kejari Tpi Dilaporkan ke Jaksa Agung dan Komjak

Inilah surat yang dikirim Djodi ke Komisi Kejaksaan terkait tuntutan ringan pada 8 orang pengrusak pagarnya.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tuntutan ringan berupa percobaan dalam kasus pengrusakan pagar milik Djodi Wirahadikusuma oleh 8 orang warga Melayu Kota Piring berbuntut panjang. Djodi melaporkan Kejari Tanjungpinang ke Kejaksaan Agung, JAMWas dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

Kepada redaksi media ini, Djodi membenarkan telah mengirimkan surat bertajuk permintaan perlindungan hukum dan meminta keadilan ke Jaksa Agung dan Komjak.”Saya menilai tunrutan hukuman percobaan itu tidak adil. Saya dan pelaku tidak ada perdamaian, kerusakan juga tidak diganti. Perbuatan yang dilakukan warga itu bukan pertama kali, tapi yang kedua kali.”ucap Djodi.

Dalam surat tertanggal 20 Mei 2019 yang dikirim Djodi pada 21 Mei 2019, Djodi juga mengirimkan tembusan ke Kejati Kepri. Djodi berharap Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan turun dan meneliti kasus pengrusakan ini.”Saya minta di supervisi. Alasan kemanusian yang menjadi dasar tuntutan ringan tidak sepadan dengan perbuatan pelaku pengrusakan itu. Kalau manusia, pasti berfikir dulu baru bertindak.”jelasnya.

Pihaknya juga sedang menyiapkan surat serupa ke Mahkamah Agung bidang pengawasan, karena menilai vonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 14 bulan terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.”Tidak ada hal yang meringankan, tapi kok di hukum percobaan. Ada apa ini.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 25 Mei 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek