; charset=UTF-8" /> Kasus Pengrusakan, Jaksa Terima Putusan Hakim - | ';

| | 159 kali dibaca

Kasus Pengrusakan, Jaksa Terima Putusan Hakim

Inilah terdakwa pengrusakan pagar yang dituntut ringan alias hukuman percobaan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan menerima putusan hukuman percobaan dari majelis hakim PN Tanjungpinang untuk 8 orang ibu rumah tangga pelaku pengrusakan pagar milik Djodi Wirahadikusuma di Kampung Melayu Kota Piring.

Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, M Amriansyah SH MH saat menjawab konfirmasi radarkepri.com yang disampaikan vi AW-nya, Jumat (24/05) malam.”Kami nyatakan terima putusan hakim.” tulis Kasi Pidum.

Sebelumnya, jaksa Gustian Juanda Putra SH yang sudah pindah ke Natuna menuntut 8 orang ibu rumah tangga itu selama 1 tahun penjara dengan masa peecobaan 2 tahun. Majelis hakim yang dipimlin Acep Sopian Sauri SH menghukum mereka selama 8 bulan penjara dengan masa percobaan 14 bulan.

Tuntutan dan vonis ini tergolong ringan karena antara korban dan pelaku tidak ada perdamaian. Kemudian, para pelaku pengrusakan sudah pernah melakukan perbuatan serupa pada tahun 2012, namun proses hukumnya tidak berlanjut hingga ke pengadilan karena kedua belah pihak berdamai. Dimana, para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.

Kasus ini juga masih menyisakan perkara, karena, dalam fakta persidangan terungkap, para pelaku di provikasi oleh oknum RT setempat. Namun sampai hari ini, pihak yang memprovikasi masih bebas.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 24 Mei 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek