; charset=UTF-8" /> Kejari Natuna Menangkan Prapid Tersangka Korupsi - | ';

| | 80 kali dibaca

Kejari Natuna Menangkan Prapid Tersangka Korupsi

Natuna, Radar Kepri-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri terbukti telah bekerja profesional dan sesuai UU dan aturan yang berlaku. Sehingga kinerja jaksa Natuna ini layak diberi apresiasi karena telah sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Buktinya, hari ini, Selasa 02 Juli 2024, Kejari Natuna berhasil memenangkan praperadilan yang diajukan tersangka tindak pidana korupsi bernama Aripin.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring SH MH dalam siaran pers yang diterima redaksi radarkepri.com melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna, Denny, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Said Lubis, S.H., dan Jaksa Fungsional, Yudha Kurniawan, S.H., menyampaikan, kejaksaan Negeri Natuna memenangkan Praperadilan terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial A.

Putusan tersebut berdasarkan putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Ntn, An Tersangka A, dimana putusan hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Berdasarkan putusan tersebut proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh termohon yaitu Kejaksaan Negeri Natuna telah sah menurut hukum.

Dengan sahnya proses penyidikan dan penetapan tersangka tim penyidik tetap melakukan proses penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara untuk disidangkan.

Putusan peradilan ini dikarenakan adanya surat permohonan gugatan dari penasehat hukum atas nama tersangka A tanggal 12 Juni 2024 ke Pengadilan Negeri Natuna, dimana pemohon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Natuna.

Penyidikan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atas keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 419.318.511.

Pihak Kejaksaan berharap dengan adanya putusan ini pihak dari pemohon legowo dan mentaati putusan tersebut danĀ  memohon dukungan dari Masyarakat agar proses penyidikan ini sampai ke Pengadilan untuk disidangkan.(red/hum)

Ditulis Oleh Pada Sel 02 Jul 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek