Kejari Lingga Bisa Perpanjangan Penyelidikan Bansos Rp 25 Miliar
Lingga, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) memungkin perpanjangan waktu penyelidikan dana hibah atau Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2020 – 2021 yang jumlah totalnya mencapai Rp. 25 Miliar.
Perpanjangan waktu penyelidikan ini dimungkinkan dilakukan Kejari Lingga sehubungan dengan banyaknya saksi dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang mangkir dari pemanggilan pertama dan kedua.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra saat di konfirmasi radarkepri.com, K amis (23/11/2023). Menurutnya, Surat Perintah Penyelidikan yang telah dikeluarkan sejak 6 November 2023, masa berlakunya 20 hari dan bisa diperpanjang 20 hari ke depan.”Ya saat ni proses penyelidikan, dalam proses penyeledikan dugaan perkara yang dimaksud dimungkin kan sepanjang proses penyeledikan tersebut baik data dan keterangan belum tercukupi.”tulisnya menjawab konfirmasi radarkepri.com.
Perpanjangan penyelidikan ini, dikabar karena beberapa kepala OPD telah dipanggil dan juga ada hal-hal yang belum terpenuhi terkait dengan laporan pertanggungjawaban dan juga beberapa kepala OPD yang belum bisa hadir.
Sekilas info, obyek pemeriksaan pada penyelidikan tersebut, terkait dengan dana hibah atau Bansos yang berkisar pada angka Rp 20 Miliar untuk Tahun Anggaran 2020 dan Rp5 Miliar untuk Tahun Anggaran 2021.
Obyek dari pemeriksaan ini, menyangkut dengan dana hibah atau Bansos Tahun Anggaran 2020 yang ada di BPKAD, diperkirakan kurang lebih sebesar Rp20 miliar.
Sedangkan di Tahun Anggaran 2021, ada di beberapa OPD, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Kebudayaan, Sekda, beberapa kecamatan, Kesbangpol, dan BPKAD.
Terkait dengan pemberitaan adanya beberapa saksi dari pimpinan OPD yang mangkir, dipastikan tidak mempengaruhi proses hukum.
Namun secara profesional, Kejari Lingga dipastikan telah melayangkan surat panggilan pada pihak-pihak terbabit kasus ini.
Berdasarkan dokumen surat bukti pengeluaran /belanja salah satu OPD pengelola dana Bansos Pemerintah Kabupaten Lingga pada Tahun Anggaran 2021 yang diperoleh radarkepri.com, modus dugaan kejahatan yang dilakukannya sangat rapi dan terstruktur.
“Kalau kita lihat administrasi pencairan dananya, sulit untuk melihat celah korupsinya. Tapi, sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Kita lihat saja endingnya. Toh, kasus ini juga sudah dilaporkan ke KPK,” ungkap sumber radarkepri.com yang minta namanya dirahasiakan.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, beberapa toko tempat pembelian barang atau material yang digunakan dalam pemberian Bansos kepada masyarakat diduga fiktif. Nama toko yang mengeluarkan belanja barang barang bangunan di OPD tersebut tidak ditemukan.(aliasar/red)