Kejari Batam Lamban Tuntaskan Kasus Korupsi
Batam, Radar Kepri-Masyarakat kota Batam menuntut Kejaksaan Negeri Batam menuntaskan berbagai dugaan korupsi yang pernah dilaporkan. Terutuma dugaan korupsi dana bansos pengadaan sembako untuk 64 panti asuhan yang ada dikota Batam. Kemudian kasus dugaan KKN proyek jalan lintas Mansang yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD kota Batam Dapil Sei Beduk, Yusnus Aceh dari partai Demokrat.
Warga juga mendesak penuntasan dugaan kasus korupsi proyek Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di pulau kawasan hinterland serta dugaan kasus suap yang dilakukan oleh Dinas pendidikan Batam pada oknum anggota DPRD kota Batam. Selanjutnya, kasus dugaan korupsi proyek taman Jodoh Boulevard, kasus ini lama terdaftar dipapan tulis kasi Pidsus dengan tulisan dugaan korusi senilai Rp 2,5 miliar.
Ada pula dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lampu penerangan bandara Hang Nadim juga nilainya milairan rupiah, kasus ini terdengar diproses Kejaksaan Negeri Batam baru-baru ini, namun saat ini hampir tidak terdengar lagi prosesnya.
Berbagai dugaan kasus korupsi yang dituliskan diatas, diduga nilai kerugian Negara puluhan miliar, sampai belun ada tanda-tanda keseriusan oleh Kejaksaan Negeri Batam untuk menuntaskan sampai pengadilan.”Walau akhir-akhir ini beberapa pejabat terkait terdengar intens di periksa oleh Kejaksaan Negeri, namun hasil pemeriksaan tersebut belum diketahui oleh masyarakat Batam.”kata Hery Marhay, Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI 45) kota Batam melalui handphone-nya, Senin (06/01).
Misalnya jalan lintas Mansang di Kecamatan Sei Beduk, kelurahan Mansang Tanjung Piayu.”Kasus inikan sudah lama kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam, bahkan beberapa orang diantara kami sesama masyarakat Kecamatan Sei Beduk telah dimintai keterangan. Kurang lebih setahun sudah kasus ini berjalan, namun sampai saat kasus ini tidak jelas kemana muara. Yang jelas, belum pernah kita mendengar pihak terlapor diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Batam. Atau karena mereka itu anggota dewan, jadi Kejasaan tidak berani menprosesnya. Ini kan sangat aneh.”sebutnya dengan bernada heran.
Wajar masyarakat merasa apatis kepada intasi penegak hukum, buktinya, Kejaksaan Negeri Batam.”Kalau begini kinerjanya dalam menangani sebuah kasus saja sampai bertahun-tahun, kalau begini kenerja aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Batam, tentu bisa merusak lembaga yang terhomat tersebut dimata masyarakat. Hendaknya Kepala Kejasaan Agung mencopot bawahannya seperti ini. Yang mengabaikan keadilan ditengah-tengah masyarakat dan undang-undang anti korupsi.”ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Subur masyarakat hinterlend pulau Galang, mengatakan.”Penegak hukum tumpul di kota Batam, buktinya berbagai kasus korupsi tidak ada yang tuntas diproses oleh intasi-inatsi penegak hukum tersebut.”katanya ketika di hubungi awak media ini melalui ponselny, Senin (06/01).
Ditambahkan”Saya melihat para pejabat-pejabat dikota Batam ini kebal dengan hukum, ini bisa dilihat dari sekain banyak kasus yang mencuat kepermukaan. Namun belum ada yang tuntas, padahal kasus ini sudah ada yang bertahun-tahun diproses oleh intasi penegak hukum tersebut, entah apa penyebabnya, sehingga aparat hukum itu terkesan tumpul.”ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron SH di konfirmasi awak media ini melalui Kasi Pidsus-nya Nuni Triana SH di ruangan kerjanya, Senin (06/01) terkait berbagai dugaan kasus korupsi diatas mengatakan”Semuanya dalam proses pengumpulan data, proses kasus korupsi tidak sama dengan proses kasus tindak pidana umum. Dan tidak ada proses kasus korupsi yang dihentikan. Kami tetap terus melakukan proses hukum ini sampai tuntas.”jelasnya.(taherman)