Kejagung dan KPK Takut Usut Korupsi di Batam
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kabar tak sedap kali ini berhembus di Pemko Batam terkait pencopoton Tatang Sutarna sebagai Kajari Batam pada Selasa 05 Mei 2010. Walikota Batam, Drs H Ahmad Dahlan dikabarkan “menyuap” petinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebesar Rp 13 Miliar agar Tatang “hengkang” dari Batam.
Sumber media ini menyebutkan.”Pencopotan Tatang sebagai Kari Batam karena penyelidikan kasus bansos tersebut menyerempet ke Sekdako Batam, Agussahiman selaku Pengguna Anggaran (PA) Bantuan Sosial (Bansos), yang saat itu diusut anak buah Tatang.”sebut sumber Radar Kepri yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Masih kata sumber.”Sebenarnya, jika kasus dugaan korupsi bansos itu memakai hukum kaca mata kuda alias lurus-lurus saja. Sekdako dan Wako pasti terjerat, sayangnya Kejari Batam pengganti Tatang tidak mengembangkan penyelidikan. Padahal, peran Sekdako sudah terang benderang terungkap persidangan.”terang sumber.
Selamat dari kasus bansos yang di usut Kejari Batam era Tatang, ternyata berbuah manis bagi Sekdako Batam, Agussahiman. Buktinya, telah tiga kali Walikota Batam berganti, namun posisi Agussahiman sebagai Sekdako Batam masih digengamannya.
Para koruptor lain nampaknya harus berguru ilmu kebal hukum ke Agussahiman dan Ahmad Dahlan. Selain sukses “mendepak” penegak hukum yang membahayakan posisinya, duet petinggi Bata mini juga punya “jimat” kebal dari proses hukum di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Buktinya ?. Agussahiman pada Selasa 6 Mei 2008 lalu pernah diperiksa penyidik KPK di Markas Kepolisian Kota Besar Batam Rempang Galang (Poltabes Barelang), Batam, terkait dugaan korupsi pengalihan fungsi lahan hutan lindung.
Selain Agussahiman, terkait alih fungsi hutan lindung yang di duga merugikan Negara ratusan miliar itu, penyidik KPK juga memeriksa mantan Direktur Lahan Otorita Batam Agus Hartanto bersama Direktur Lahan OB, Daniel Yunus. Namun sampai hari ini, kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Batam itu mengendap di KPK. Sama dengan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan yang menyeret Azirwan, Sedkab Bintan ke penjara karena tertangkap tangan sedang menyuap anggota DPR-RI, Al Amin Nasution. Dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan ini, peran dan posisi Bupati Bintan sangat jelas dan dua alat bukti untuk meningkatkan status Bupati Bintan sebagai tersang sudah dimiliki dan terungkap dipersidangan. Namun tanpa alasan yang jelas KPK justru belum menindaklanjuti fakta persidangan dan bukti yang terungkap di pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terkait tudingan miring pencoptan Kajari Batam, Tatang Sutarna, Wakil Jaksa Agung waktu, Darmono membantah.”Mutasi dilakukan karena kebutuhan organisasi. mutasi dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi yang sedang dilakukan pada korps Adhiyaksa. Pemindahan itu tidak selalu ada masalah. Mutasi terhadap Tatang lantaran tidak cocok di lokasi Batam. Mutasi terhadap Tatang tidak serta merta eselonnya menjadi turun pada level yang lebih rendah. Meski tidak disebutkan pada divisi apa di Kejaksaan Agung, Tatang masih pada eselon IV. Infomasi pencopotan itu tidak benar.”terangnya.
Sedangkan Walikota Batam, Drs H Ahmad Dahlan dan Sekdako Batam, Agussahiman belum berhasil dijumpai Radar Kepri untuk klarifikasi dan konfirmasi. Humas KPK Johan Budi SP belum menjawab konfirmasi yang disampaikan media ini melalui pesan singkat via ponselnya, Minggu (16/03).(irfan)