Kejadian di Lingga, Andri Afifi Tipu Tang Joni Hampir Rp 1 Miliar
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan penipuan dengan terdakwa Andri Afifi hari ini hadirkan 6 orang saksi. Enam orang saksi itu Joko (Kabid Pertanian di Dinas Pertanian dan ketahanan pangan Pemkab Lingga), Arahim, Enda Oktana, Tang Joni dan Veni Kasdi (PNS Pemprov), Iis Solihat.
Jaksa menanyakan ke saksi Tang Joni apakah kenal dengan Andri Afifi.”Kenal, kawan pak. Menggelapkan uang pak.”katanya.
Dalam surat dakwaan diuraikan kronologis kasus yang merugikan Tang Joni hampir Rp 1 Miliar.
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti lagi sekira akhir tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Jalan Istana Robat belakang Bank Riau Daerah Daik Kab. Lingga. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.
CV Harapan Baru yang berdomisili di Jalan Kuantan Perumahan Kuantan Indah Blok I no 3 Tanjungpinang yang dipimpin oleh Direktur yakni Saksi Enda Oktana dan Perseroan Komanditer yakni Saksi Harun memenangkan Tender berupa Fasilitas Bantuan Sarana Produksi Sayuran Kabupaten Lingga tahun 2017 berdasarakan Surat Perjanjian No : 12/SP/PPK-DKPPKH/APBN-HORTI/XI/2017 tanggal 17 November 2017 antara Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau dengan CV Harapan Baru dengan nilai sebesar Rp. 1.717.020.000 Baru menyediakan benih, pupuk dan obat-obatan untuk tanaman sayuran atau horti di Kab. Lingga.
Dan CV Harapan Baru meminta bantuan kepada Terdakwa untuk bisa melakukan pendistribusian terhadap Fasilitas Bantuan Sarana Produksi Sayuran Kabupaten Lingga berdasarakan Surat Perjanjian No : 12/SP/PPK-DKPPKH/APBN-HORTI/XI/2017 tanggal 17 November 2017 kepada Kelompok Tani yang mendapatkan bantuan berdasarkan Keputusan Bupati Lingga No. 05/KPTS/II/2017.
Selanjutnya, akhir tahun 2017 terdakwa bertemu dengan Saksi Korban Tang Joni Als Joni di Jalan Istana Robat belakang Bank Riau Daerah Daik Kab. Lingga dan terdakwa mengutarakan maksudnya untuk bisa menggunakan jasa angkutan Saksi Korban Tang Joni Als Joni untuk menyalurkan Fasilitas Bantuan Sarana Produksi Sayuran Kabupaten Lingga berdasarakan Surat Perjanjian No : 12/SP/PPK-DKPPKH/APBN-HORTI/XI/2017 tanggal 17 November 2017 kepada Kelompok Tani yang mendapatkan bantuan berdasarkan Keputusan Bupati Lingga No. 05/KPTS/II/2017.
Pendistribusian menggunakan transportasi laut, transportasi darat, bongkar muat, pergudangan dan lain lain sampai dengan Fasilitas Bantuan Sarana Produksi Sayuran Kabupaten Lingga sampai ke tangan Kelompok Tani. Terdakwa mengatakan bahwa untuk pembayaran jasa pendistribusian Fasilitas Bantuan Sarana Produksi Sayuran Kabupaten Lingga tersebut akan dilakukan pembayaran setelah pekerjaan selesai.
Berdasarkan kesepemahaman antara terdakwa dengan Saksi Korban Tang Joni Als Joni tersebut Saksi Korban Tang Joni Als Joni menyanggupi untuk membantu terdakwa dalam pendistribusian Fasilitas Bantuan Sarana Produksi Sayuran Kabupaten Lingga dan melakukan pendistribusian.
berdasarkan penyelesaian pendistribusian Fasilitas Bantuan Sarana Produksi Sayuran Kabupaten Lingga tahun 2017 tersebut Saksi Korban Tang Joni Alia Joni pada akhir tahun 2017 di kantor terdakwa yang beralamat di Jl. Wiratno No 66 Kab. Lingga melakukan penagihan kepada terdakwa, tapi terdakwa tidak bisa membayar pendistribusian Fasilitas Bantuan Sarana Produksi Sayuran Kabupaten Lingga tahun 2017 tersebut dengan alasan bahwa uang yang seharusnya dipergunakan untuk membayar pendistribusian Fasilitas Bantuan Sarana Produksi Sayuran Kabupaten Lingga tahun 2017 kepada Saksi Korban Tang Joni Alias Joni akan dipergunakan lagi dalam pekerjaan pada tahun 2018 dan terdakwa berniat untuk meminta bantuan kepada Saksi Korban Tang Joni Als Joni berupa peminjaman uang sebesar Rp. 500.000.000 yang akan dipergunakan terdakwa sebagai modal pekerjaan yang akan dikerjakan pada tahun 2018 dan pemakaian jasa pendistribusian menggunakan transportasi laut, transportasi darat, bongkar muat, pergudangan dan lain lain kembali pada pekerjaan tahun 2018.
Kemudian terdakwa menjanjikan kepada Saksi Korban Tang Joni Als Joni jika pelunasan atas pekerjaan pendistribusian Fasilitas Bantuan Sarana Produksi Sayuran Kabupaten Lingga tahun 2017, pekerjaan pendistribusian tahun 2018 dan hutang sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) akan dilunasi setelah pekerjaan tahun 2018 selesai. Hal tersebut diperkuat dengan adanya niat baik terdakwa menjamin pembayaran kewajibannya dengan memberikan cek Bank BNI dengan no. cek CD391229 bertanggal maju yakni tanggal 02 Mei 2018 senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Saksi Korban Tang Joni Als Joni. Mengetahui maksud dari perkataan terdakwa tersebut saksi Korban Tang Joni Als Joni menyanggupi keinginan dari terdakwa.
Kemudian pada hari kamis tanggal 1 maret 2018 bertempat di Bank Riau Cabang Daik Kab. Lingga Saksi Korban Tang Joni Als Joni melakukan transfer sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada terdakwa melalui rekening Bank Riau Perusahaan milik terdakwa atas nama Nirwana Lan Agrotek dengan nomor rekening 8210600131 dan kemudian Saksi Korban Tang Joni Als Joni melakukan pendistribusian menggunakan transportasi laut, transportasi darat, bongkar muat, pergudangan dan lain lain pada tahun 2018.
Bulan Mei 2018 terdakwa menghubungi Saksi Korban Tang Joni Als Joni yang pada intinya mengatakan jika terhadap cek Bank BNI dengan no. cek CD391229 tertanggal 02 Mei 2018 senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) jangan dicairkan terlebih dahulu dikarenakan dana dalam rekening belum tersedia kemudian terdakwa memberikan cek pengganti yakni cek Bank BNI dengan no. cek CG535043 bertanggal maju yakni tanggal 28 Desember 2018 senilai Rp 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan menjanjikan jika cek tersebut bisa dicairkan di tanggal cek tersebut. Kemudian pada bulan Desember terdakwa menghubungi Saksi Korban Tang Joni Als Joni yang pada intinya mengatakan jika terhadap cek Bank BNI dengan no. cek CG535043 tertanggal 28 Desember 2018 senilai Rp 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) jangan dicairkan dahulu dikarenakan dana dalam rekening belum tersedia kemudian terdakwa memberikan cek pengganti yakni cek Bank BNI dengan no. cek CZ794570 bertanggal maju yakni tanggal 05 Januari 2019 senilai Rp 320.000.000 dengan menjanjikan jika cek tersebut bisa dicairkan di tanggal cek tersebut
Kemudian pada bulan Januari 2019 terdakwa menghubungi Saksi Korban Tang Joni alias Joni Kembali yang pada intinya mengatakan jika terhadap cek Bank BNI dengan no. cek CZ794570 tertanggal 05 Januari 2019 senilai Rp 320.000.000 jangan dicairkan terlebih dahulu dikarenakan dana dalam rekening belum tersedia.
Akibat perbuatan terdakwa Saksi Korban Tang Joni mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 943.000.000
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang dipimpin Boy Syailendra SH selaku ketua majelis hakim dilakukan secara virtual.(Irfan)