
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus pengrusakan pagar oleh 8 orang warga Kampung Melayu Kota Piring memasuki babak baru. Polisi akan memanggil oknum ketua RT setempat yang diduga memprovokasi warga.
Hal ini disampaikan Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Indra Jaya melalui Kanit Reskrim Iptu Ardian.”Dalam waktu dekat ini.”tulis Kanit Reskrim menjawab konfirmasi media ini via WA, Rabu (12/06).
Mengenai perkembangan kasus, Iptu Ardian menjawab.”Belum, lagi mau gelar perkara ke Polres.”tulisnya.
Dalam amar putusan majelis hakim dan fakta persidangan, terungkap ada kalimat provokasi dari oknum RT pada warga sehingga melakukan pengrusakan pagar milik Djodi Wirahadikusuma di Kampung Melayu Kota Pirimg.
Atas perbuatanya, 8 orang warga itu dihukum 8 bulan dengan masa percobaan 14 bulan oleh majelis hakim. Sedangkan, barang bukti terlampir dalam berkas dipergunakan untuk perkara lain.(irfan)