; charset=UTF-8" /> Kasus Lumpur D’Green, Inilah Hasil Pertemuan Warga Dengan BLH - | ';

| | 1,018 kali dibaca

Kasus Lumpur D’Green, Inilah Hasil Pertemuan Warga Dengan BLH

Jasman sedang menunjuk lori menimbun lokasi D Green yang dilaporkan ke BLH.

Jasman sedang menunjuk lori menimbun lokasi D Green yang dilaporkan ke BLH.(foto by aliasar,radarkepri.com).

Tanjungpinang,Radar Kepri-Akhirnya Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (Kadis BLH) kota Tanjungpinang, Drs Gunawan Grounimo bertindak tegas terhadap PT D’Green City. Dengan memerintahkan penghentian penimbunan illegal di lokasi dilokasi Jl R Haji Fisabilillah Kilometer 8 atas RT 07/04  Kampung Adi, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari kota Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan Kadis BLH kota Tanjungpinang, Drs Gunawan Grounimo ke Radar Kepri Jum’at (29/11) melalui ponselnya.”Penimbunan di daerah yang dilakukan oleh PT D’Green City kita tutup. Karena pihak PT tersebut belum memiliki izin penimbunan.”tegasnya.

Kemudian, Igun sapaan akrab Gunawan Grounimo, menjelaskan.”Meskipun pihak PT D’Green Citi nantinya telah memiliki izin. Dia harus membuat parit untuk penampung limbah. Jadi, limbah penimbunan tersebut tidak mencemari lingkungan.”Jelas Igun.

Jasman (47), satu dari korban limbah lumpur D’Green ketika di konfirmasi Radar Kepri, terkait dengan penimbunan yang dilakukan oleh pihak PT DGreen City, mengatakan.”Kami ada sekita 8 orang korban limbah, baik-pun tanahnya yang belum diganti oleh pihak PT DGreen City yang mendatangi kantor BLH kota untuk melaporkan penimbunan yang dilakukan pihak PT. Sehingga limbahnya mencemari lingkungan sekitar.”Ujarnya.

Kedatangan warga ke kantor BLH Kota Tanjungpinang itu disambut baik oleh Kepala BLH bersama stafnya.”Yang hadir diacara itu. Pengacara saya, Urip Santoso SH, Lurah Sei Jang, pak Bobi dan ada 2 orang dari Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) kota Tanjungpinang dipimpin Kadis BLH.”Ucapnya,

Dikatakan Jasman“Kami mencari kata mufakat, sebelum pihak PT memiliki izin penimbunan dan membuat parit untuk saluran air limbah penimbunan. Pihak PT harus menghentikan penimbunan. Mungkin besok Sabtu (30/11), akan dipasang palang dilokasi itu.”Ucap Jasman.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 29 Nov 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek