; charset=UTF-8" /> Kasus Lakalantas Maut Fredy Anak Big Bos PT Gunung Sion Tindak Pidana Murni - | ';

| | 1,656 kali dibaca

Kasus Lakalantas Maut Fredy Anak Big Bos PT Gunung Sion Tindak Pidana Murni

Hermansyah SH dan Samin=

Hermansyah SH dan Samin

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus tewasnya Marzuki dan Kusniati karena dilindas mobil mewah jenis sedan Mercydes C 180 dengan nomor polisi (nopol) BM 118 EA yang dikemudikan Fredy Yohanes. Merupakan tindak pidana murni, tidak ada alasan hukum apapun untuk menghentikan kasus tersebut hingga ke pengadilan.

Hal tersebut diungkapkan ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Kota Tanjungpinang, Hermansyah SH.” Kasus lakalantas maut ini merupakan tindak pidana murni, tidak ada alasan proses hukum terhadap perkara tersebut dihentikan penyidikannya.”tegas Hermansyah SH yang juga ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) kota Tanjungpinang ketika dimintai tanggapannya terhadap kasus tersebut beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun media ini, tersiar kabar kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut itu telah dihentikan oleh kepolisian resor bintan pada awal tahun 2008 lalu. Akibatnya, pada pertengahan 2008, tim dari Propam Mabes Polri turun memeriksa penyidik dan Kapolres Bintan waktu itu dijabat AKBP Roni Bachtiar.

Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri yang ketika itu dijabat Irjen (Pol) Abu Bakar Nataprawira menyarankan agar media ini mengkonfirmasi dengan Kapolda Kepri.”Kita sedang cek dan pelajari kasus itu. Coba dikonfirmasi dengan Kapolda.”saran Kadiv Humas Mabes Polri ketika itu.

Sebagaimana ditulis Radar Kepri edisi Sabtu (16/03) dan Minggu (17/03), kasus lakalantas maut tersebut terjadi pada Rabu 21 Maret 2007 lalu sekitar pukul 22 00 Wib, tabrakan antara mobil dengan Sepeda motor Honda Astrea Legenda BP 4521 TC  dari Tanjungpinang menuju  Kijang. Namun di tikungan Kilometer 17 Kecamatan Bintan Timur dari arah depan, Fredy yang mengemudikan Mobil Sedan Mercydes C 180 BM 118EA melaju dengan kecepatan tinggi. Langsung menabrak Honda Astrea yang dikendarai Marzuki dan Kusniati hingga tewas.

Namun sampai hari ini, kasus tewasnya Marzuki dan Kusniati tak kunjung sampai ke pengadilan seperti kasus Rasyid Amrullah Rajasa putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Padahal kasus Rasyid Amrullah Rajasa sangat sama dengan kasus Fredy Yohanes. Hanya bedanya, Fredy Yohanes memilik bapak yang sakti dan “kuat” sehingga berhasil “membeli” aparat penegak hukum. Sepertinya, Hatta Rajasa yang menjabat Menko Perekonomian harus “berguru” di Pulau Telang tempat PT Gunung Sion milik Samin agar Rasyid Amrullah Rajasa bebas dari jerat hukum.

Samin, big bos PT Gunung Sion yang saat ini mengusai hampir seluruh Kuasa Penambangan (KP) di Bintan, hingga berita ini ditulis belum berhasil dikonfirmasi Radar Kepri. Pesan singkat yang disampaikan media ini melalui ponselnya belum dijawab.

Informasi yang dihimpun Radar Kepri dilapangan, PT Gunung Sion menguasai Kuasa Penambangan karena balas budi Bupati Bintan Ansar Ahmad karena dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan Buyu, Nama Samin disebut-sebut sebagai pihak penyadang dana untuk alih fungsi hutan lindung itu. Mencuatnya adanya penyandang dana dalam kasus alih fungsi hutan lindung ini terungkap pada persidangan di Pengadilan Tipikor ketika Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago mengonfirmasi rekaman pembicaraan antara Ansar dan Azirwan. Yang isinya,”Pak Bupati, ada calon investor bantu kita Rp 4 miliar. Untuk DPR Rp 2 miliar, Dephut Rp 1 miliar, Rp 1 miliar untuk lain-lainnya.”kata Masyurdin menirukan kalimat Azirwan. Meski mengakui pembicaraan itu dan mengiyakan, Ansar mengaku tak tahu apa yang dibicarakan bawahannya dengan alasan sedang di airport dan dalam keadaan ramai.

Namun belakangan Azirwan mengaku uang suap itu milik pribadinya, padahal faktanya uang untuk suap untuk Al Amin Nasution itu merupakan pemodal yang berniat menguasai tambang di Bintan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 18 Mar 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek