Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Batam Sebaiknya di Usut KPK
Batam, Radar Kepri-Kasus dugaan tindak pidana Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dalam proyek pengelolaan sampah di kota Batam tidak jelas. Padahal kasus ini telah dilaporkan beberapa bulan yang lalu oleh LSM Barelang ke Kejari Batam.
Sebagaimana diketahui, proyek pengelolaan sampah di Batam dimenangkan oleh PT Royal Genta Asih (PT RGA). Diduga proyek bernilai miliaran rupiah ini dilakukan dengan system Penunjukan Langsung (PL) oleh Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) Kota Batam.
Pengelolaan sampah di kota Batam sejak dilepas oleh PT SS pada tahun 2009 yang lalu karena Pemko menilai kondisi sampah dikota Batam sangat darurat (force major).Lalu PT. RGA ditunjuk oleh pemerintah kota Batam sebagai pengelolaan sampah secara langsung.
Dan memenangkan “lelang” proyek pengangkutan sampah itu secara berulang. Mulai dari tahun 2009 sebanyak 3 kali.”Lelang” pertama sebesar Rp 6,5 miliar, kedua sebesar Rp.4,3 miliar.
Dan pada bulan Mei 2012 lalu pemerintah kota Batam kembali melelang anggara pengololaan sampah. Dengan anggaran yang sangat luar biasa besarnya, Rp 27,7 Miliar diduga juga Penunjukan Lansung.” Dari logika saja agak tidak masuk akal, masa nilai proyek puluhan milair dilakukan penujukan lansung.” Jelan nara sumber yang namanya minta dirahasiakan kepada awak media ini.
Beberapa waktu lalu, berkembang kabar kasus pengelolaan sampah di Batam itu di usut Kejati Kepri. Tentang pengambil alihan kasus tersebut, media ini konfirmasikan dengan salah seorang petinggi Kejari Batam yang menyatakan kasus sampah itu di usut Kejati Kepri..
Namu kasus ini sampai sekarang tidak lagi terdengar proses hukumnya, entah apa penyebabnya. Awak media ini kemudian mencoba konfirmasi dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Nuni Triyana SH MH pada, Senin (18/02).”Izin, boleh konfirmasi bu.”tanya awak media. Nuni Triayana SH MH menjawan.”Lagi sibuk pak. Tunggu ya..pak.”katanya. Lama ditunggu, namun Kasi Pidsus tak kunjung memanggil, akhirnya media ini meninggalkan kantor Kejari Batam.
Yusril, ketua LSM Barelang selaku pelapor, sangat mendukung langkah-langkah hukum yang dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum.” Kalau memang Kajari Batam membutuhkan data pendukung. Kita siap memberikan data tambahan .”jelasnya.
Menjadi pertanyaan masyarakat Batam, mengapa proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Batam ini tak kunjung tuntas ?. Apakah kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah itu telah masuk tong sampah ?.
Padahal kasus dugaan pengelolaan sampah ini sempat “heboh” menjelang Pilwako Batam, 2009 lalu, dengan mencuatnya rekaman pembicaraan sesorang yang diduga Drs Ahmad Dahlan dengan kontraktor pemenang tender. Dimana dalam pemibicaraan itu terungkap si kontraktor dijanjikan akan mendaptkan tender pengelolaan sampah di Batam. Tentu saja dengan imbalan sejumlah uang.
Tidak jelasnya proses hukum kasus pengelolaan sampah membuat Yusril geram, pihaknya berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.”Lebih dari dua tahun, kasus dugaan korupsi sampah itu tak jelas. Karena itu, wajar kalau kami berniat melapor ke KPK karena nilai kerugian Negara cukup besar.”tegas Yusril.(taherman)