; charset=UTF-8" /> Kasus Dugaan Korupsi Berupa Gratifikasi Di BUMD Tpi Dipertanyakan - | ';

| | 740 kali dibaca

Kasus Dugaan Korupsi Berupa Gratifikasi Di BUMD Tpi Dipertanyakan

Kantor Kejari Tanjungpinang di Jl Basuki Rahmat.

Tanjungpinang, Radar Kepri – Kelanjutan adanya Dugaan Korupsi Berupa Gratifikasi Jabatan di Kantor BUMD dipertanyakan. Senin (1/3) media ini mendatangi Kejari Tanjungpinang guna konfirmasi dengan Kasi Intel.

Merujuk data, informasi dan kronologia peristiwa yang dimiliki awak Media ini, kasus di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang sudah sangat jelas melanggar hukum.

Sesuai dengan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologis singkat, bermula dari laporan Hariyun Sagita ke Polres Tanjungpinang tentang pemakaian gelar yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Namun disaat proses hukum sudah naik ke penyidikan dan penetapan tersangka Hariyun mencabut laporan. Tapi tak lama berselang, Hariyun mendapat posisi sebagai Kadiv Operasional PT TMB. Baru sekitar sepekan kerja, Hariyun telah menerima gaji sebesar Rp 7 250 000. Pembayaran amprah gaji ini direkomendasika direktur BUMD dan disetujui Dirutnya.

Sampai Berita ini dimuat guna Konfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto SH, awak media ini belum berhasil menjumpai.”Beliau sedang keluar jawab.”salah satu Satpam yang sedang berjaga di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.(mona)

Ditulis Oleh Pada Sen 01 Mar 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek