; charset=UTF-8" /> Kasasi Kasus dr Dwi Limaran “Terganjal” Salinan Putusan - | ';

| | 1,948 kali dibaca

Kasasi Kasus dr Dwi Limaran “Terganjal” Salinan Putusan

dr Dwi Limaran Hartadi saat masih berstatus tahanan menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

dr Dwi Limaran Hartadi saat masih berstatus tahanan menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH yang menjadi penuntut dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa dr Dwi Limaran Hartadi, hingga Senin (04/01) belum menerima salinan putusan untuk diajukan ke tahap kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Menurut Zaldi Akri SH, pihaknya telah beberapa kali meminta panitera pengadilan negeri Tanjungpinang Tety Anggreini SH untuk menyelesaikan salinan utuh vonis bebas terhadap dr Dwi Limaran Hartadi tersebut.”Tapi sampai sekarang, putusan lengkap belum juga kami terima.”jelasnya.

Ditambahkan Zaldi Akri.”Jika sampai Selasa (05/01) salinan putusan itu tidak juga diserahkan, maka memori kasasi akan kami ajukan dan tentu saja dengan keterangan, bahwa sampai memori kasasi diajukan, salinan putusan belum diterima. Apa adanya sajalah.”ucapnya.

Majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili terdakwa dr Dwi Limaran Hartadi dipimpin Bambang Trikoro SH MH dengan anggota Eryusman SH dan Sugeng Sudrajat SH MH. Dimana, dua hakim anggota menyatakan terdakwa dr Dwi Limaran Hartadi tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga di vonis bebas pada Rabu 21 Desember 2015 lalu. Sedangkan hakim ketua, Bambang Trikoro SH MH menyatakan perbuatan dr Dwi Limaran Hartadi terbukti melanggar pasal 372 KUH Pidana.

Pantauan radarkepri.com, bukan hanya salinan putusan yang lambat diterima pihak terkait di PN Tanjungpinang. Namun jadual sidang juga sering molor, bahkan rata-rata persidangan perdana baru dimulai pada pukul 13 00 Wib. Padahal, pihak-pihak terkait, mulai dari Jaksa, Pengacara, terdakwa dan saksi sudah hadir sejak pagi.

Hingga berita ini dimuat, belum diketahui alasan pihak pengadilan menunda-nunda memberikan salinan vonis bebas serta sering molornya jadual persidangan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 05 Jan 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek