; charset=UTF-8" /> Kalah di Pra Pid, MAKI Berencana Gugat Kejagung di PN Jaksel - | ';

| | 194 kali dibaca

Kalah di Pra Pid, MAKI Berencana Gugat Kejagung di PN Jaksel

Sidang Pra Peradilan terhadap Kejati Kepri oleh MAKI.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang pra peradilan (Pra Pid) terhadap Kejati Kepri yang diajukan MAKI di PN Tanjungpinang, Senin (14/10) memasuki babak akhir, pembacaan putusan (vonis).

Hakim tunggal, Guntur Kurniawan SH sebelum membacakan putusannya membacakan pertimbangan hukuman.

Hakim akhirnya menyatakan bahwa pra peradilan yang diajukan MAKI tidak dapat diterima karena pihak KPK bukan penyidik.”Terlalu banyak pihak, ternyata tidak boleh.”terang Boyamin Saimin, pemohon.

Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI berencana kembali mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.”Namun yang kami gugat hanya Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Agung.”terangnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 14 Okt 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek