Kalah di Pra Pid, MAKI Berencana Gugat Kejagung di PN Jaksel
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang pra peradilan (Pra Pid) terhadap Kejati Kepri yang diajukan MAKI di PN Tanjungpinang, Senin (14/10) memasuki babak akhir, pembacaan putusan (vonis).
Hakim tunggal, Guntur Kurniawan SH sebelum membacakan putusannya membacakan pertimbangan hukuman.
Hakim akhirnya menyatakan bahwa pra peradilan yang diajukan MAKI tidak dapat diterima karena pihak KPK bukan penyidik.”Terlalu banyak pihak, ternyata tidak boleh.”terang Boyamin Saimin, pemohon.
Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI berencana kembali mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.”Namun yang kami gugat hanya Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Agung.”terangnya.(irfan)