Julie Anna dan Suaminya, Joki Alias Aliang Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Julie Anna alias Ester menghadirkan dua orang saksi, Rabu (24/02). Yakni Henry Vreslu Anto Sirait (polisi) dan Buyung Bungsu, RT-002/RW-012, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
Saksi Henry mengatakan melakukan penangkapan dirumah terdakwa Julie Anna yang berada di Gudang Minyak bersama 3 orang lainnya yakni, Joki alias Aliang, Joni alias Alay dan Febi.”Penangkapan dilakukan Jumat tanggal 27 Nopember tahun 2020, sekira pukul 06.00 WIB.”ucapnya.
Dilanjutkan saksi Henri, saat masuk kerumah, pintu dibuka Bebi.”Kami melakukan penggeledahan, kami temukan dua alat hisap sabu ditemukan dibawah (dilantai) laci meja kerja dan satu paket sabu didalam laci meja.”terangnya.
Rumah itu, lanjut saksi Henry mengaku pemilik rumah adalah Joki alias Aliang dan Julie Anna adalah istrinya.”Sabu itu punya Joki alias Aliang. Kemudian Alay dan Bebi juga pemakai didalam kamar itu juga.”jelasnya.
Dalam surat dakwaan JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang diungkapkan, bermula pada Kamis tanggal 27 Nopember 2020 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa duduk diatas tempat tidur bermain Game dengan menggunakan Handphonenya di dalam Kamar tidur bagian depan.
Kemudian masuk saksi JOKI Als ALIANG dan saksi JONI Als ALAY ke dalam kamar dan duduk didekat meja yang ada didalam kamar tersebut, kemudian saksi JOKI Als ALIANG menerima hubungan Telfon melalui handphonenya dari seseorang, percakapan saksi JOKI Als ALIANG pada saat itu terdengar mengucpkan “ CAMPAK DIMANA” lalu datang saksi BEBI dan bergabung bersama dengan saksi JOKI Als ALIANG dan saksi JONI Als ALAY didekat meja, kemudian saksi JOKI Als ALIANG mengatakan kepada saksi FEBI dengan ucapan “ KAMU PUNGUT BARANG LA, INI ALAY YANG TRAKTIR ” lalu saksi FEBI keluar dari kamar dan tak lama kemudian saksi BEBI masuk kembali ke dalam kamar dan langsung duduk bersama saksi JOKI Als ALIANG dan saksi JONI Als ALAY di bangku dekat meja.
Kemudian melihat saksi BEBI memegang Bong, setelah itu Terdakwa kembali main Game Online, tidak lama Terdakwa Main Gime Online, Terdakwa melihat saksi JONI als ALAY menggunakan Narkitika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu melalui alat hisap Sabu/Bong, tidak lama setelah itu saksi JOKI Als ALIANG memanggil Terdakwa dengan ucapan “ MI SINI LA HISAP SABU ” lalu Terdakwa turun dari tempat tidurnya dan menuju ke dekat Meja dan duduk mendekat dengan saksi JOKI Als ALIANG, Saksi FEBI dan Saksi JONI Als ALAY, sedangkan alat hisap Sabu/Bong pada saat itu ada di atas meja.
Kemudian Terdakwa mengambil alat hisap Sabu/Bong tersebut lalu Terdakwa menggunakan sebanyak 3 kali hisap, setelah itu alat hisap Sabu/Bong oleh Terdakwa diletakan kembali diatas Meja, lalu Terdakwa kembali naik ketempat tidur, diatas tempat tidur Terdakwa kembali bermain Game Online lagi dengan Handphonenya, dan sekitar 20 menit Terdakwa duduk diatas tempat tidur, kemudian Terdakwa turun dari Tempat tidur dan duduk didekat Meja, setelah itu Terdakwa mengambil alat hisap Sabu/Bong diatas meja lalu menggunakannnya dengan cara mengisapnya sebanyak 3 kali hisap.
Setelah itu alat hisap Sabu/Bong diletakan diatas meja kembali oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa naik kembali keatas tempat tidur, sampai diatas tempat tidur Terdakwa lalu bermain Gime On Line lagi, kemudian sekitar pukul 06.00 wib ada yang mengetok pintu, kemudian saksi BEBI keluar kamar untuk membukakan pintu, dan tidak lama setelah itu saksi BEBI masuk bersama dengan 4 orang laki-laki, salah satu dari 4 orang memperkenal dirinya yaitu saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT kemudian saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT juga memperkenal saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI dan mengakui dari Kesatuan Narkoba Polres Tanjungpinang, lalu jugadiperkanlkan saksi BUYUNG BUNGSU ( Selaku Ketua RT ) setempat, setelah itu saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT langsung mengamankan Terdakwa, saksi JONI Als ALAY, Saksi BEBI dan saksi JOKI Als ALIANG.
Setelah itu saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT melakukan Penggeledahan didalam kamar yang disaksikan oleh saksi BUYUNG BUNGSU ( Selaku Ketua RT ) saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI, didalam Penggeledahan didalam kamar tersebut saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT menemukan 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik bening, 2 ( dua ) buah Pipet kaca yang masih ada sisa Narkotika jenis Sabu, Seperangkat alat hisap Sabu/Bong dan 1 ( satu ) buah Mancis Gas didalam Laci meja yang ada didalam kamar tersebut, lalu saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT barang bukti tersebut diletakan diatas meja
Setelah itu saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT melakukan Interogasi kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi BUYUNG BUNGSU ( Selaku Ketua RT ), saksi FRIMAN HIDAYAT ZAI, saksi JOKI Als ALIANG, Saksi FEBI dan Saksi JONI Als ALAY didalam Interogasi tersebut Terdakwa mengakui, telah menggunakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu melalui alat hisap Sabu/Bong, sedangkan 1 Paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 buah Pipet kaca, Alat Hisap Sabu/Bong dan 1 buah Mancis Gas oleh Terdakwa diakui milik saksi JONI Als ALAY, lalu saksi JONI Als ALAY dimintai pendapatnya pada saat itu oleh saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT, saksi JONI Als ALAY mengakui bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) Paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 buah Pipet kaca, Alat Hisap Sabu/Bong dan 1 buah Mancis Gas adalah miliknya.
Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua Pasal 127 huruf a UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH. Pidana.
Terhadap keterangan ini, terdakwa Julie Anna membenarkan.”Betul semua.”ucapnya.(irfan)