; charset=UTF-8" /> Jual Narkoba, Oknum PNS Ditangkap - | ';

| | 2,232 kali dibaca

Jual Narkoba, Oknum PNS Ditangkap

Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang ketika menggelar konfrensi pers penangkapan oknum PNS penjual narkoba, Senin (14/09),

Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang ketika menggelar konfrensi pers penangkapan oknum PNS penjual narkoba, Senin (14/09),

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkoba. Yakni, tersangka YS pemakai plus seorang bandar alias penjual narkotika jenis Sabu-Sabu (SS). Ironsinya, penjual narkoba berinisial SS berstatus Pegawai Negeri Sipil di Pemerinah Kota Tanjungpinang.

Wakapolres Tanjungpinang Kompol I Wayan S S Ik bersama Kasta Narkoba, AKP Abdur Rahman S Ik dalam konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang menguraikan. Penangkapan terjadi pada Jumat (11/09) di penggir Jl Delima, Kelurahan Kampung Baru, kecamatan Tanjungpinang Barat.”Kita dapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang dicurigai menyimpan dan memiliki narkoba. Informasi itu kita tindaklanjuti dan setelah monitor, ternyata informasi itu benar adanya.”terang Wakapolres.

Polisi kemudian menangkap SS beserta barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 3 paket dengan berat 1,23 gram.”Ditangkap disebuah kamar di dalam ruko di komplek Suka Berenang.”sambung AKP Abdur Rahman S Ik.

Ditambahka Kasat Narkoba, AKP Abdur Rahmah S Ik, setelah dilakukan pengembangan dan interogasi, tersangka YS mengeku membeli narkobat tersebut dari SS.”Tersangka SS ditangkap setengah jam kemudian di Jl DI Pandjatan disebuah ruko d kawasan Bintan Center. Dari tersangka SS ini, kita mengamankan 4 paket Sabu-sabu seberat 7,2 gram.”terang Abdur Rahman.

Selain narkoba jenis Sabu-Sabu, masih kata Abdur Rahman, pihaknya juga mengamankan beberapa bukti lain, termasuk sebuah timbangan digital warna hitam. Polisi kemudian menindaklanjuti untuk menangkap Bandar besar penyuplai Sabu- Sabu pada tersangka SS ini.”Namun modus jaringan ini system terputus, mereka lemparkan barang (narkoba,red) itu ke tempat sampah. Nanti, setelah diserahkan baru di beritahukan via ponsel pada SS lokasi pengambilan barang itu.”pungkasnya.

Atas perbuatanya, tersangka YS dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 112  ayat (1) UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka SS dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 112  ayat (2) UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ditangkapnya SS ini menambah daftar panjang PNS di Pemko Tanjungpinang yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, saat ini saja di PN Tanjungpinang masih ada Raja Viki, oknum PNS Pemko Tanjungpinang yang disidangkan dan masih menunggu tuntutan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 15 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek