JIM Natuna Minta Kejari Bertindak Tegas
Natuna, Radar Kepri-Jaringan Informasi Mahasiswa (JIM) asal Natuna yang kuliah di berbagai perguruan tinggi dan universitas dalam kota Tanjungpinang mendukung tindakan tegas Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna. Terhadap para tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik dan peraga sekolah dengan tersangka Jasman Harun dan kawan-kawan.
Hal disampaikan JIM Natunya pada Radar Kepri.”Kami dari jaringan informasi mahasiswa Kabupaten Natuna mendukung penuh atas kebijakan yang di ambil Kejari Ranai untuk memanggil secara paksa tersangka Tindak Pidana Korupsi. Jasman Harun.”tulis, Sapriyadi, JIM Natuna.
Menurut Sapriyadi.”Pihak Kejari Ranai mempunyai hak untuk melakukan tindakan refresif, ketika yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan dari pihak Kejari. Disini, kami dari Jaringan Informasi Mahasiswa Kabupaten Natuna berharap agar Kejari Ranai bisa lebih tegas dan cepat dalam menagani kasus Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Jasman Harun dan kawan-kawan. Karena didalam hal ini bukti-bukti sudah cukup untuk diteruskan ke pengadilan.”jelasnya.
JIM Natuna berharap agar Kejari Ranai tidak lagi mengulur-ngulur waktu untuk menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Jasman Harun dan kawan-kawan ini. Karena jika kasus ini tidak segera di ambil tindakan.”Kami khawatir Jasman Harun akan menghilangkan bukti-bukti, sehingga akan mempersulit Kejari sendiri untuk menyelesaikan kasus Tindak Pidana Korupsi ini’tegasnya.
JIM Natuna juga berharap agar Jasman Harun di hukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Hal ini di dasari dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara di atas 20 tahun.”Jaringan Informasi Mahasiswa Kabupaten Natuna siap untuk terus mengawasi jalannya proses hukum terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi Jasman Harun sampai selesai. Kami percaya Kejari Ranai mampu memberikan yang terbaik untuk rakyat Natuna.”tutup Sapriyadi.

Mantan terpidana korupsi, Drs Senagib Mpd yang saat ini diberi jabatan Kadis Disperindag oleh Bupati Natuna Drs H Ilyas Sabli M Si.
Dalam catatan media ini, sejak Kabupaten Natuna dipimpin Drs H Ilyas Sabli MSi dengan wakilnya Imalko SE. Beberapa orang mantan napi korupsi alias “perampok” duit rakyat Natuna masih diberi “anugerah” jabatan empuk. Seperti Drs Senagib M Pd, mantan napi korupsi ini malah dipercaya menjabat Kadis Disperindag Natuna. Beberapa bulan lalu Drs Senagib M Pd berjanji akan membangun pasar dengan nilai miliaran rupiah. Namun hingga pekan ketiga November 2013 ini belum terlihat pasar tersebut akan dibangun. Drs Senagib M Pd merupakan terpidana 18 bulan dalam kasus korupsi pembebasan lahan SMA 1 Ranai, saat dirinya menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Natuna.
Kemudian napi koruptor lain yang masih dipercaya Ilyas-Imalko menjabat kepala Kesbangpol Linmas, Yusrizal yang dihukum selama 2 tahun dalam kasus pengadaan kumputer di Dinas Pariwisata Natuna.(aliasar/red)
Bgs skli TOP