Jaksa Usut Korupsi BPK FTZ Bintan/Tanjungpinang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kisruh kepemimpinan Drs Herman ketika menjabat kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kota Tanjungpinang/Bintan (BPK Free Trade Zone) berujung ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah membentuk tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) guna mengusut penyimpangan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, SR Nasution SH MH membenarkan pihaknya telah menyelidiki dugaan korupsi di Badan Pengusahaan Kawasan itu.”Iya, benar pak.”tulis Kajari Tanjungpinang melalui pesan singkat menjawab konfirmasi Radar Kepri, Rabu (30/10) lalu via ponselnya.
Hal ini dikuatkan oleh kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum Tambunan SH yang dijumpai Radar Kepri Jumat (01/11) dikantornya, Jl Basuki Rahmat.”Benar bang, pak Kajari telah menerbitkan surat perintah dimulai penyelidikan (Sprinlidik).”katanya.
Menindaklanjuti sprinlidik tersebut, masih menurut Maruhum sapaan akrab Maruhum Tambunan SH.”Kita telah menyiapkan panggilan pro justitia terhadap pihak-pihak yang terkait masalah itu.”katanya.
Informasi yang dihimpun Radar Kepri, potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BPK FTZ Bintan/Tanjungpinang ini mencapai Rp 1,5 Miliar. Sumber media ini menyebutkan.”Berdasarkan audit inspektorat, tak sampai sebanyak itu bang. Hanya sekitar Rp 1,2 Miliar.”sebut sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan itu.(irfan)