Jaksa Tetapkan Kepala Dinas Pendidikan Natuna Tersangka Korupsi

Drs Jasman Harun
Drs Jasman Harun.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ranai di Natuna telah menetapkan, Drs Jasman Harun, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Natuna sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan proyek alat olah raga dengan anggaran hampir Rp 4 Miliar Tahun Anggaran (TA) 2011 lalu.

Penegasan status tersangka tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Johhny SH MH ketika dijumpai Radar Kepri, Kamis (11/07) di ruang rapat Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang.”Sudah ada 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan proyek alat olah raga dengan anggaran hampir Rp 4 Miliar itu, kepala Dinas-nya.”kata Kajati Kepri.

Penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang diperlukan serta perbuatan pidana terhadap kasus pengadaan proyek alat olah raga tersebut.”Ditemukan kerugian Negara dan adanya perbuatan pidana. Untuk lebih jelasnya, konfirmasi saja dengan Kajari Ranai.”saran Kajati Kepri.

Kajari Ranai, Josia Koni SH MH melalui kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Bambang Widianto SH membenarkan telah adanya peningkatan status terhadap Kadisdik Natuna sebagai tersangka.”Iya bang, untuk tahap awal memang baru satu tersangka yang kita tetapkan.Tapi mungkin akan ada tersangka lain, sekarang masih dalam proses pengusutan.”kata Bambang Widianto SH ketika dihubungi Radar Kepri, Kamis (11/07) via ponselnya.

Pihaknya juga sudah melaporkan perkembanga pengusutan dan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek alat olah raga dengan anggaran hampir Rp 4 Miliar di Disdik Natuna itu ke Kejaksaan Tinggi Kepri beberapa waktu lalu. Terkait belum ditahannya Kadisdik Natuna, menurut Bambang Widianto SH.” No coment bang, itu kewenangan pimpinan-lah.”katanya.

Dalam kasus pengadaan proyek alat olah raga, tim penyidik Pidsus Kejari Ranai telah memanggil dan memintai keterangan puluhan kepala sekolah dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Perjabat Pembuat Komitmen (PPK).(irfan)

Pos terkait