; charset=UTF-8" /> Jaksa Pendam Perkara, KPK Turut di Pra - | ';

| | 236 kali dibaca

Jaksa Pendam Perkara, KPK Turut di Pra

Boyamin Saiman koordinator MAKI.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pendam perkara ala Kejati Kepri yang berujung di Pra Peradilkannya korps Adhyaksa ini tidak akan terjadi jika institusi pimpinan M Prasetyo ini on track dan memakai kaca mata kuda dalam penegakan hukum.

Hal ini disampaikan Boyamin Saiman selaku pemohon Pra Peradilan usai sidang perdana digelar Jumat (20/09).”Bukan hanya mendapat citra tidak baik pada aparat penegak hukum. Tapi juga membuat instansi lain, KPK, BPK dan BPKP Kepri terseret dalam pusaran masalah.”ujarnya.

Boyamin yang memenangkan pra peradilan dalam kasus century ini menambahkan.”KPK kita pra peradilkan sebagai termohon II karena kita anggap tidak melaksanakan fungsi supervisi. Akibat tak dilaksanakan fungsi supervisi ini, kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara hingga Rp 7,7 Miliar itu tidak memiliki kepastian hukum.”jelasnya.

Sedangkan lembaga BPK (turut termohon I ) dan BPKP Kepri (turut termohon II) ikut di Pra Peradilkan, menurut Boyamin, karena lembaga tersebut yang melakukan audit.”Namun hasil audit tersebut tidak diawasi atau dipertanyakan progres hukumnya.”ucapnya.

Boyamin berharap Kejaksaan Tinggi Kepri hadir dalam persidangan pada 04 Oktober 2019.”Karena, jika dua kali sudah dikirimkan relas panggilan, namum tidak datang juga. Saya prediksi Kejati Kepri akan kalah. Yang rugi Kejati Kepri karena tidak dapat menggunakan hak-hak hukumnya.”terangnya.

Boyamin mengaku heran.”Apa kendala Kejati Kepri sehingga tak kunjung melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan. Saya rasa bukan saya saja yang memerlukan penjelasan. Masyarakat juga perlu penjelasan karena uang yang diduga dikorupsi itu milik negara yang nota bena masyarakat.”bebernya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 20 Sep 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek