Jaksa Lirik Proyek Taman Kota
Tanjungpinang, Radar Kepri-Proyek taman kota di tiga titik dalam kota Tanjungpinang pada tahun anggaran 2013 lalu diduga sarat dengan korupsi berupa mark-up. Fakta ini dapat dilihat dengan tidak ada satupun bunga yang ada dalam proyek yang dikabarkan menghabiskan anggaran Rp 762 juta.
Dibingkai besi warna merah itu hanya ada tulisan, taman dalam sedang dalam perawatan. Namun tidak dijelaskan di “Rumah Sakit” mana tanaman itu dirawat dan siapa “dokter” yang merawat pasien (tanaman, red) itu.
Tiga titik yang hanya dipasang besinya saja terletak di Jl Merdeka, Jl Raja Ali Haji Fisabilillah dan Jl Basuki Rahmat.
Informasi yang dihimpun media ini, proyek tersebut dikelola Dinas Tata Kota yang dipimpin Ir H Almazuar Amal yang biasa di sapa pak Wai. Namun hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pak Wai guna konfirmasi dan klarifikasi.
Sumber media ini menyebutkan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga sudah mulai “melirik” dan mencium dugaan korupsi dalam proyek tersebut.”Saat ini pemberkasan kasus dugaan korupsi Badan Pengelola Kawasan sudah hampir rampung. Usai di ajukan ke pengadilan, akan di usut Kejaksaaan.”sebut sumber media ini (irfan)