; charset=UTF-8" /> Jaksa Ditantang Usut Tuntas Korupsi di Humas dan Disbudpar Batam - | ';

| | 1,037 kali dibaca

Jaksa Ditantang Usut Tuntas Korupsi di Humas dan Disbudpar Batam

Yusron SH MH dan Ardi Winata

Kajari Batam, Yusron SH MH dan Kabad Humas, Ardi Winata

Batam, Radar Kepri-Pasca ditahannya mantan kepala Bandara Hang Nadim Batam Hendro Hariyono bersama anak buahnya, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), Rabu (04/06) lalu. Menimbulkan optimism masyarakat dan desakan Kejaksaan Negeri Batam menuntaskan dugaan kasus korupsi lainnya. Diantaranya kasus dugaam korupsi dana publikasi media masa di bagian humas Pemko Batam tahun 2012-2013.

Desakan dan diungkapkan ketua DPW LSM Jaringan Reformasi  Rakyat (Jarrak) Provinsi kepri Habil Muhamad pada awak media ini di Batam Centre, Jumat (06/06).”Begitu juga kasus dugaan korupsi kembang api di dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kota Batam tahun 2013 lalu sebesar Rp 1,2 miliar. Kita berharap kasus ini di proses sampai tuntas oleh Kejari Batam. Jangan ada kesannya suatu proses dugaan kasus korupsi ini tebang pilih. Kalau kasus proyek pengadaan Genset dan Lampu Rum way bisa dituntaskan, kenapa kasus ini tidak bisa.”tanya Habil Muhamad.

Habil Mahamad yang juga wartawan sebuah media di kota Batam ini menilai.”Kabag humas Pemko Batam, Ardiwinata tidak transparan dalam mengelola anggaran dana untuk media massa. Sehingga kita menduga bahwa dana tersebut rentan di selewengkan oleh Kabag humas dengan kroni-kroninya.”sebut Habil Muhamad.

Padahal semua itu sudah di atur dalam undang-udang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor  14 tahun 2008 pasal 52 Pejabat yang tidak menberikan informasi akan dikenakan sanksi tindak pidana kurungan 1 tahun penjara denda Rp 5 juta.”Jadi tidak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri Batam tidak bisa, mendapakan data untuk menproses dugaan kasus korupsi dana publikasi media masa di bagian Humas Pemko Batam  tersebut, karena sudah diatur dalam undang-udang, bahwa pejabat publik harus tranparan dalam mengolola keuangan anggaran yang diperuntukan memakai uang APBD itu.”bebernya.

Informasi yang di himpun media ini, Kejaksaan Negeri Batam saat ini sangat serius menangani kasus itu. Sumber media ini yang namanya tidak mau dituliskan pada awak media ini mengatakan.” Pokoknya, nggak berapa lama lagi pasti ada tersangkanya.”sebut sumber.

Sementara itu Ardi Winata, Kabag humas Pemko Batam yang dikomfirmasi terkait hal diatas  melalui SMS Henpone selulernya, sampai berita ini diunggah belum ada jawabannya.

 Tentu hal ini menjadi teka-teki di tengah-tengah masyarakat Batam, beranikah Kejari Batam Yusron SH.MH menindak dua pejabat teras  Pemko Batam itu ?. Karena dua pejabat tersebut telah mendapat stigma kebal hukum. Kalau berkaca kepada proses Pejabat  Batam yang terlibat dugaan korupsi semasa Kajari Batam Tatang sutarna SH.MH. yang dulu intens membasmi korupsi di kota Batam. Eh.. ujung-ujungnya Tatang Sutarna yang terjungkal di kursi Kajari Batam, akankah Yusron berani menanggung risiko hal yang sama dengan Tatang Sutarna ?. Hanya waktu yang bisa menjawab.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Jum 06 Jun 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek