Inilah Temuan BPK di Provinsi Kepri (Bagian-12), RSUP RAT Jadi Sorotan
Tanjungpinang, Radar Kepri- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri dalam audit di Provinsi Kepri TA 2023 menemukan adanya kelebihan Pembayaran Belanja Modal pada Tujuh OPD, Kekurangan penerimaan dari Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan pada Tiga OPD,dan Wanprestasi Penyelesaian Pekerjaan pada Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT)
Menurut BPK Kepri, Pemprov Kepri menganggarkan Belanja Modal pada TA 2023 sebesar Rp 660.703.184.611,00. Adapun realisasi sebesar Rp618.877.436.638,59 (audited) atau 93,67% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap realisasi Belanja Modal menunjukkan
terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian
spesifikasi pekerjaan terpasang.
Kondisi ini terjadi pada tujuh OPD sebesar
Rp871.518.712,86, kekurangan penerimaan dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada tiga OPD yang belum dikenakan denda sebesar Rp1.474.969.067,48 dan jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan sebesar Rp904.694.700,00 pada paket pekerjaan yang mengalami wanprestasi penyelesaian pekerjaan di RSUD RAT.
Permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke rekening Kas
Daerah sebesar Rp 846.682.617,44 sehingga masih terdapat permasalahan yang belum
ditindaklanjuti sebesar Rp2.404.499.862,90.e
Dengan demikian, masih terdapat sisa permasalahan sebesar Rp2.404.499.862,90 yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp32.732.652,60 dan kekurangan penerimaan akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp1.467.072.510,30 serta jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan sebesar Rp904.694.700,00 pada satu paket pekerjaan di RSUD RAT yaitu Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Gedung Radioterapi). Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung kantor (Gedung Radioterapi) dilaksanakan oleh PT DIL sesuai kontrak Nomor 333/SPK/RSUD-RAT/DAK/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 sebesar Rp18.093.894.000,00. Pekerjaan dilaksanakan selama 165 hari kalender dimulai 14 Juli 2023 s.d. 25 Desember 2023 dan diawasi oleh CV JNEC. Kontrak pekerjaan mengalami tiga kali penyesuaian berupa perubahan volume serta perpanjangan waktu dengan pemberlakuan denda keterlambatan melalui addendum kontrak, Pekerjaan telah dibayar sebesar Rp10.206.765.605,00 (56,41%) dengan SP2D pembayaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Tahap I pada tanggal 20 Februari 2024,pemeriksaan fisik Tahap II pada tanggal 25 Maret 2024, dan verifikasi perhitungan bolume pekerjaan pada tanggal 25 Maret 2024 antara BPK, PPK, Penyedia Jasa, dankonsultan Pengawas diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.
a. Kekurangan volume hasil pekerjaan.
BPK melakukan pengujian dan pemeriksaan secara uji petik terbatas pada item pekerjaan pembesian ruang bunker dan gedung pendukung. Hasil pemeriksaan dilapangan menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan pembesian pada bagian gedung yang diuji sehingga terjadi lebih bayar sebesar Rp32.732.652,60.
Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan dan pekerjaan mengalami wanprestasi penyelesaian sesuai dokumen kontrak diketahui bahwa pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Gedung Radioterapi) pada RSUD RAT dijadwalkan selesai dikerjakan pada tanggal 25 Desember 2023.
Namun, selama masa pelaksanaan pekerjaan tersebut, penyedia ternyata tidak dapat memenuhi target bobot pekerjaan yang harus dicapai.
Selanjutnya, PPK mengirimkan surat peringatan kepada Penyedia Jasa sebanyak
tiga kali dan melaksanakan rapat pembuktian (Show Cause Meeting/SCM).
Deviasi bobot rencana dengan bobot realisasi penyelesaian pekerjaan yang
melebihi 10% dan 5% tersebut telah memenuhi kriteria kontrak kritis. PPK menilai Penyedia Jasa belum dapat menunjukkan peningkatan laju penyelesaian pekerjaan yang signifikan setelah SCM. Penyedia juga tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai tentang penyebab terjadinya keterlambatan selain kekurangan
jumlah personel pekerja di lapangan. Berdasarkan pertimbangan manfaat yang
dapat diperoleh jika pembangunan Gedung Radioterapi tersebut bisa diselesaikan
100%, PPK memberikan kesempatan penyedia melanjutkan pekerjaan.
Pemberian kesempatan tersebut dituangkan dalam Addendum II dan Addendum III
yang memuat justifikasi teknis perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan serta
pengenaan denda keterlambatan. Addendum II mengatur kesempatan penyelesaian
pekerjaan dengan menambah masa pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kalender (terhitung mulai tanggal 26 Desember 2023 s.d. 14 Februari 2024).
Addendum III mengatur kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 40 hari
kalender (terhitung mulai tanggal 15 Februari 2024 s.d. 25 Maret 2024).
Hasil pemeriksaan fisik II pada 25 Maret 2024 menunjukkan bahwa bobot realisasi
pekerjaan belum mencapai 100% (masih terdapat item pekerjaan yang belum
diselesaikan). Bobot final pekerjaan terpasang berdasarkan laporan akhir pekerjaan Nomor 37 periode 20 sampai 26 Maret 2024 menunjukkan progress pekerjaan
terpasang sebesar 81,86% pada akhir masa pemberian kesempatan. Item pekerjaan
yang belum selesai tersebut antara lain pekerjaan instalasi (mekanikal dan
elektrikal), pemasangan pintu ruang bunker, pemasangan plafon, pemasangan
keramik lantai, pengecatan, serta pekerjaan finishing.
PT DIL tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak sehingga PPK
menyatakan PT DIL wanprestasi. PPK menyatakan akan memutus kontrak,
mencairkan jaminan pelaksanaan, mengenakan denda keterlambatan, dan sanksi daftar hitam kepada penyedia.
Nilai jaminan pelaksanaan Nomor SBD 2024 11.001 00005042 pada PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) adalah 5% dari nilai
kontrak yaitu sebesar Rp904.694.700,00 (5% x Rp18.093.894.000,00). Masa berlaku jaminan pelaksanaan adalah selama 40 hari kalender, efektif terhitung mulai tanggal 15 Februari s.d. 25 Maret 2024, dengan ketentuan pencairan masih dapat diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku jaminan. Adapun perhitungan denda keterlambatan yang belum dikenakan sebagai konsekuensi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
tersebut adalah sebesar Rp1.467.072.510,30.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Modal yang disajikan dalam LRA TA 2023 tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya;
b. Pemprov Kepri menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana;
c. Kelebihan pembayaran satu penyedia jasa pada RSUD RAT a.n. PT DIL sebesar Rp32.732.652,60;
d. Kekurangan penerimaan pada RSUD RAT sebesar Rp2.371.767.210,30 dari PT DIL yang terdiri dari denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp 1.467.072.510,30 dan jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan sebesar Rp904.694.700,00; dan
e. RSUD RAT belum dapat menggunakan hasil pengadaan aset Gedung Radioterapi beserta alat kesehatan pendukungnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai waktu yang direncanakan.
Permasalahan tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSJKO EHD, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPSDM, Direktur RSUD RAT, dan kepala DPUPP kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran Belanja Modal pada OPD yang dipimpinnya.
b. PPK dan PPTK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
c. PPK pada Sekretariat Daerah, RSUD RAT, dan DPUPP belum mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia; dan
d. PPK pada RSUD RAT belum melakukan pemutusan kontrak, mengenakan sanksi Pencairan jaminan pelaksanaan, dan mengusulkan pencantuman penyedia dalam daftar hitam kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Atas permasalahan tersebut, Kepala OPD terkait menyatakan sependapat dengan kondisi yang diuraikan dalam temuan BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSJKO EHD, Kepala DinasESDM, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPSDM, Direktur RSUD RAT, dan kepala DPUPP:
1) Lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja Modal pada OPD yang dipimpinnya;
2) Menginstruksikan PPK dan PPTK lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Direktur RSUD RAT:
1) Memproses kelebihan pembayaran kepada PT DIL sebesar Rp32.732.652,60 dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
2) Menginstruksikan PPK untuk memproses:
a) Kekurangan penerimaan berupa denda keterlambatan yang belum dipungut kepada PT DIL sebesar Rp1.467.072.510,30 dan menyetorkannya ke Kas daerah;
b) Pemutusan kontrak, mencairkan jaminan pelaksanaan PT DIL sebesar Rp904.694.700,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah; dan
3) Menetapkan pengenaan sanksi daftar hitam kepada PT DIL sesuai ketentuan ynng berlaku.(Irfan)