Inilah Daftar Kasus Korupsi Yang Dihentikan Kejati Kepri
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hampir 1 tahun 5 bulan lamanya Elvis Jhonny SH MH menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Banyak kasus dugaan korupsi yang “jalan ditempat” alias dihentikan penyelidikan tanpa penjelasan ke publik. Setidaknya, dalam catatan Radar Kepri terdapat 8 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dihentikan tanpa penjelasan ke publik Kepri.
Apa saja kasus-kasus yang dihentikan tanpa penjelasan ke publik ?. Pertama, kasus dugaan korupsi pengucuran kredit sebesar Rp 13 Miliar oleh Bank BNI 46 Tanjungpinang terhadap pengusaha Batam, padahal agunan (jaminan) lahan dipergunakan bermasalah.
Kedua kasus dugaan korupsi di Bank BRI sebesar Rp 12 Miliar atas pengucuran dana pinjaman terhadap pengusaha kapal dengan agunan fiktif.
Ketiga, kasus tindak pidana korupsi di Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) kota Batam. Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan warga ke Kejati Kepri terkait adanya perbedaan penerimaan kas daerah dibandingkan dengan yang dipungut.
Ke empat, kasus dugan korupsi pemeliharaan jalan pada tahun 2012 lalu. Pemprov Kepri melalui DPU yang dipimpin Heru Sukmoro menggelontorkan Rp 14,5 Miliar untuk pemeliharaan dan peningkatan jalan Provinsi di 7 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau. Kota Tanjungpinang mendapat 3 paket proyek, yakni Jalan DI Pandjaitan yang dikerjakan PT Harap Panjang, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Lintas Timur Dompak-Wacopek. Namun belum lagi se-bulan jalan itu dinikmati warga, ruas jalan tersebut sudah rusak dan berlubang-lubang. Sehingga ter-indikasi proyek tersebut tidak sesuai speck dan bestek.
Kelima, kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa dan pemeliharaan rumah dinas jabatan mantan Walikota Tanjungpinang dan wakilnya, Dra H Suryatati A Manan-Edward Mushali senilai hampir Rp 3,5 Miliar.
Ke enam, kasus dugaan korupsi proyek padat karya di Dinsosnakertran Natuna yang tak kunjung sampai ke pengadilan. Padahal potensi kerugian negara mencapai Rp 17,5 Miliar dari pagu dana Rp 19 Miliar. Kasus ini, menurut Kajati Kepri, Elvis Jhonny SH MH telah dilimpahkan ke Kejari Ranai di Natuna. Namun hampir dua tahun sejak dilaporkan, kasus Dinsosnakertrans ini masih “jalan ditempat” alias tak jelas kapan akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, yang ketujuh kasus dugaan korupsi bibit sawit di Kabupaten Natuna yang merupakan pelimpahan Kejaksaan Agung setahun lalu. Sampai hari ini, nasib kasus sawitgate ini tak jelas alias “jalan-jalan” entah kemana. Karena, hingga hari ini, Rabu (31/07), ke 7 kasus itu belum terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Tanjungpinang.
Dan ke delapan, dugaan korupsi Alat Kesehatan (alkes) di RSUD Embung Fatimah Batam senilai Rp 42 Miliar lebih, dimana kasus alkes ini memunculkan kasus baru, dugaan suap pada pejabat publik. Yang diduga melibatkan petinggi eksekutif dan legislatif di Batam.(irfan)