Inilah Ancaman Oknum Guru SMK Swasta di Tanjungpinang Cabuli Muridnya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Oknum guru Bahasa Inggris disalah satu SMK swasta di Tanjungpinang berinisial PDB (25 tahun) ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang karena mencabuli murid laki-laki berinisial ARS (18 tahun). Oknum guru tersebut juga merekam pencabulan tersebut melalui handphone miliknya dan mengirim video pencabulan kepada dua orang temannya berinisial MHR dan ABZ.
Kasus pencabulan tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kepada orangtuanya lalu melaporkan hak tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan pencabulan tersebut terjadi sekitar bulan November 2018 yang dilakukan di rumah oknum guru di jalan Hutan Lindung. Korban ARS saat itu diminta datang oleh oknum guru PDB ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul. Korban yang awalnya menolak diancam akan diberi nilai jelek oleh oknum guru PDB.
“Jadi korban ini diancam akan diberikan nilai jelek apabila keinginan gurunya untuk melakukan perbuatan cabul tersebut ditolak. Karena takut korban akhirnya memenuhi keinginan pelaku. Dari keterangan korban lebih dari sekali disuruh melakukan hal tersebut. Kalau keterangan pelaku sudah tidak ingat lagi berapa kali melakukan perbuatan itu,” ujar AKP Efendri Alie.
Tidak hanya melakukan perbuatan cabul, pelaku juga merekam adegan tersebut menggunakan handphone miliknya dan disebarkan kepada dua orang yang saat ini masih menjadi saksi. “Apakah video rekaman tersebut sudah beredar di media sosial atau belum masih kita lakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim.
Selain mengamankan oknum guru cabul tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti yang didapat dari pelaku, diantaranya dua unit handphone masing-masing merk oppo dan iphone, satu unit laptop, satu keping vcd yang berisi file rekaman video berdurasi 0,23 detik dan satu seprei motif bintang.
Kini oknum guru cabul tersebut akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Tersangka dikenakan dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Dwa)