
Tanjungpinang, Radar Kepri-Motif atau alasan Japriden alias Jap , mantan Ketua RW Sei Ladi, Senggarang,Tanjungpinang membunuh Yup Sun Hok akhirnya terkuak. Korban dibunuh karena tersangka Jap sakit hati akibat tak tepat janji memberikan tanah sesuai perjanjian.
Hal ini disampaikan Kapolda Kepri Brigjen (Pol) Sam Budigusdian di Rupatama Polres Tanjungpinang, Senin (01/02).”Korban berjanji akan memberikan tanah pada tersangka seluas 6000 meter persegi di pinggir jalan besar. Tapi ternyata tanah yang diberikan jauh dari jalanan. Bahkan akses jalan untuk ketanah yamg diberikan itu tidak ada. Sehingga tersangka sakit hati dan merencanakan membunuh korban.”terang Kapolda yang didampingi Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Parluhutan Siagian.
Ditambahkan Kapolda, korban dibunuh dirumahya pada Minggu (24/01) malam.”Sekitar pukul 19 30 Wib, tetsangka Jap bersama temannya yang masih buron mendatangi rumah korban. Setelah pintu diketuk dan dibuka oleh kotban. Saat itu juga korban ditikam pada bagian dada sebelah kiri.”jelas Kapolda.
Setelah korban tewas, jenazahnya dinaikkan ke mobil rental merek Avanza warna silver. Jenazah korban sempat dibawa jalan-jaln untuk mencari lokasi pembuangan yang tepat.”Akhirnya, jenazah korban dibuang di jembatan III lintas Barat, Bintan. Dan ditemukan pada Senin(25/01) oleh seorang nelayan.”papar Kapolda.
Kerja keras dan kegigihan Polres Tanjungpinang mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan ini brrbuah manis. Kamis (28/01) polisi mengamankan Japriden. Bapak beranak satu ini akhirnya mengakui membunuh korban kemudian menunjukkan lokasi dia membuang pisau yang baru dibelinya untuk membunuh korban yang dibuangnya di Gesek, Bintan.
Atas perbuatanya, tersangka Japriden dijerat melanggar pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.Tesangka juga dijerat melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(irfa)







