; charset=UTF-8" /> Inilah 10 Kecurangan Sekda Natuna Yang Jadi Temuan BPK - | ';

| | 3,711 kali dibaca

Inilah 10 Kecurangan Sekda Natuna Yang Jadi Temuan BPK

Kantor Bupati Natuna di Bukit Arai.

 

Natuna, Radar Kepri-Di Kabupaten Natuna yang dipimpin Drs H Abddul Hamid Rizal dengan Sekda Wan Siswandi. Ditemukan 10 ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini diungkap BPK Kepri dalam LHP atas LKPj TA 2019 yang diterima redaksi radarkepri.com. Inilah pokok-pokok temuan (ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan).
1. Pengelolaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Pelayanan
Kesehatan Belum Tertib.

2. Realisasi Pembayaran Honorarium Tidak Sesuai Peraturan Bupati Natuna Nomor 15
Tahun 2019 Sebesar Rp 397.755.000.

3. Realisasi Honorarium untuk Tim Asistensi Penyusunan APBD dan Perubahan APBD
(P-APBD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tidak Sesuai Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 Sebesar Rp53.775.000.

4. Pembayaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Tidak Sesuai Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019 Sebesar Rp221.211.250,00.

5. Belanja Barang Jasa untuk Sewa Gedung/Kantor yang Dimanfaatkan oleh Instansi vertikal Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp45.000.000.

6. Kendaraan Dinas dan Peralatan Mesin Dikuasai oleh Beberapa Pejabat, PNS,
Pensiunan, dan Pihak Lain Tidak Sesuai Ketentuan.

7. Realisasi Belanja Surat Kabar/Majalah dan Jasa Kehumasan/Publikasi pada Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Digunakan untuk Media yang Tidak Terverifikasi.

8. Pembayaran Honorarium Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sebesar Rp233.700.000,00
Tidak Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018.

9. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala
Gedung Kantor pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar
Rp317.135.000.

10. Kelebihan Pembayaran atas Pembangunan Pagar Teralis Gerbang Kantor Bupati dan
Taman Median Jalan Dua Jalur Bukit Arai Sebesar Rp78.133.945,26.

Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Natuna antara lain
agar:
a. Menghentikan pemberian honorarium pada PNS yang pembayarannya telah diperhitungkan dalam Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja dan kondisi kerja.
b. Dalam menetapkan keputusan terkait pembayaran honorarium kepada pegawai
mengacu kepada ketentuan yang lebih tinggi.

c. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk.

1) Tidak menganggarkan dan merealisasikan kembali pembayaran sewa gedung/ kantor
yang diperuntukkan bagi instansi lain.

2) Selaku Pengelola BMD untuk menarik kembali BMD yang dikuasai dan digunakan
oleh Pejabat, PNS, Pensiunan, dan Pihak Lain (MUI, LAM, Perusda, KONI, BP2NGU, PDAM, Polres, Muhammadiyah, Kodim 0318, Paskhas TNI AU dan Kantor Unit Penyelenggara Bandara Kelas III Ranai);
3) Menghentikan kerjasama publikasi dengan media yang tidak terdaftar dan atau belum terverifikasi oleh Dewan Pers Indonesia.

4) Menginstruksikan PPK dan PPTK belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor Bupati supaya mempertanggungjawabkan
kelebihan pembayaran senilai Rp317.135.000. (Rp170.912.500,00 + Rp137.592.500,00 + Rp8.630.000,00) dan selanjutnya menyetorkan ke kas daerah, salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan kepada BPK
Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

d. Memerintahkan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) merencanakan dan mendata objek dan subyek retribusi daerah atas seluruh BMD milik
Pemerintah Kabupaten Natuna dan dianggarkan sebagai salah satu sumber penerimaan PAD.

e. Memerintahkan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah 4. Pembayaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Tidak Sesuai
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019 Sebesar Rp221.211.250

5. Belanja Barang Jasa untuk Sewa Gedung/Kantor yang Dimanfaatkan oleh Instansi Vertikal Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp45.000.000.

6. Kendaraan Dinas dan Peralatan Mesin Dikuasai oleh Beberapa Pejabat, PNS,
Pensiunan, dan Pihak Lain Tidak Sesuai Ketentuan.

7. Realisasi Belanja Surat Kabar/Majalah dan Jasa Kehumasan/Publikasi pada Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Digunakan untuk Media yang Tidak Terverifikasi.

8. Pembayaran Honorarium Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sebesar Rp233.700.000,00
Tidak Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018.

9. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp 317.135.000.

10. Kelebihan Pembayaran atas Pembangunan Pagar Teralis Gerbang Kantor Bupati dan Taman Median Jalan Dua Jalur Bukit Arai Sebesar Rp78.133.945,26.

Proyek Taman Median Jalan yang dibayar penuh tapi pekerjaan tak sesuai kontrak.

 

Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Natuna antara lain
agar:
a. Menghentikan pemberian honorarium kepada PNS yang pembayarannya telah
diperhitungkan dalam Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja
dan kondisi kerja;
b. Dalam menetapkan keputusan terkait pembayaran honorarium kepada pegawai
mengacu kepada ketentuan yang lebih tinggi;
c. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk.

1) Tidak menganggarkan dan merealisasikan kembali pembayaran sewa gedung/ kantor
yang diperuntukkan bagi instansi lain;

2) Selaku Pengelola BMD untuk menarik kembali BMD yang dikuasai dan digunakan
oleh Pejabat, PNS, Pensiunan, dan Pihak Lain (MUI, LAM, Perusda, KONI, BP2NGU, PDAM, Polres, Muhammadiyah, Kodim 0318, Paskhas TNI AU dan Kantor Unit Penyelenggara Bandara Kelas III Ranai);

3) Menghentikan kerjasama publikasi dengan media yang tidak terdaftar dan atau
belum terverifikasi oleh Dewan Pers Indonesia.

4) Menginstruksikan PPK dan PPTK belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan
pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor Bupati supaya mempertanggungjawabkan
kelebihan pembayaran senilai Rp317.135.000,00 (Rp170.912.500,00 + Rp137.592.500,00 + Rp8.630.000,00) dan selanjutnya menyetorkan ke kas daerah, salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan kepada BPK
Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
d. Memerintahkan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) merencanakan dan mendata objek dan subyek retribusi daerah atas seluruh BMD milik Pemerintah Kabupaten Natuna dan dianggarkan sebagai salah satu sumber penerimaan PAD;
e. Memerintahkan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah BP3D) untuk menghentikan pemberian honorarium kepada Tim Aplikasi Informasi Kabupaten Natuna Sehat dan memedomani ketentuan dalam menerbitkan SK Tim kegiatan;
f. Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana untuk menghentikan pemberian honorarium kepada Tim Pengembangan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pengelola Aplikasi SIMRS RSUD Natuna
dan memedomani ketentuan dalam menerbitkan Surat Keputusan Tim suatu kegiatan
g. Memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk
menghentikan pemberian honorarium kepada para personil Tim Asistensi Anggaran Penyusunan APBD dan P-APBD dan mempedomani ketentuan dalam menerbitkan
Surat Keputusan Tim suatu kegiatan; dan
h. Memerintahkan Inspektur supaya menginstruksikan para pegawai yang menerima kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kondisi
kerja untuk mengembalikan ke kas daerah senilai Rp 221.211.250,00. Salinan bukti setor
yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi
Kepulauan Riau.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 20 Jul 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek